Rohani Waruwu Yakin Pembunuh Suaminya Lebih dari Seorang

Sebarkan:
Tersangka (tengah) diapit petugas. 


MEDANRohani Waruwu, istri almarhum Julpan Nduru yang tewas ditikami berterimakasih kepada Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan unit Reskrim Polsek Medan Labuhan yang berhasil menangkap pelakunya Yasoki Giawa alias Pak Jeksen (39).


“Saya berterimakasih atas kerja keras Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Reskrim Polsek Medan Labuhan yang berhasil menangkap pelaku pembunuh suamiku,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).

Namun Rohani warga Jalan Pusaka Gang Kenari, Desa Bandar Khalipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara ini berharap kepolisian agar lebih bekerja keras untuk mengungkap dugaan tersangka lainnya. 

Pasalnya, tersangka kepada polisi mengaku hanya menikam dada korban sebanyak tiga kali. Namun tangan korban yang nyaris patah tak diketahuinya siapa pelakunya. 

“Pelaku mengaku hanya menikam dada suamiku, namun tangan korban nyaris putus. Jadi saya menduga ada pelaku lainnya. Dan menurut tersangka ada dua orang lagi yang mengetahui kejadian itu,” tambahnya.

Rohani Waruwu yang kini harus bekerja keras mencukupi kebutuhan ketiga anaknya sangat berharap kasus pembunuhan suaminya dapat diungkap dengan baik. 

Personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan bekerjasama dengan unit Reskrim Polsek Medan Labuhan menangkap tersangka di lokasi persembunyiaannya di Padang Lawas Utara (Paluta), Rabu (10/2/2021).

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dayan mengatakan penangkapan pelaku berawal informasi yang diterima petugas terkait keberadaan pelaku di salah satu kawasan di Paluta. 

Mendapatkan informasi, personel gabungan kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku.

Setelah diamankan, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti pisau yang digunakan tersangka menikam Julpan Nduru. Namun, saat pengembangan, tersangka mencoba kabur dengan melawan petugas.

"Kami kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka," ucapnya.

Kepada petugas, pelaku mengakui membunuh tersangka karena merasa sakit hati. Namun untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka diamankan ke Mapolres Pelabuhan Belawan.

"Atas perbuatannya, tersangka kami jjerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati hingga penjara 20 tahun," ujarnya.

Kasus pembunuhan itu terjadi pada Minggu (8/11/20) saat mereka minum tuak di Jalan Kawat 3 Gg Turi Medan Labuhan. Dan dilaporkan pada Senin (9/11/20) dengan bukti laporan pengaduan No:LP/793/XI/2020/SU/Pel Belawan/Sek-Medan Labuhan. (ka) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini