Kurir Kirimkan Sabu dengan Paket Pisang Sale

Sebarkan:

 

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial saat menginterogasi Mbah. 

MEDAN | Pengiriman paket sabu sabu dengan modus dimasukan ke dalam tas ransel bersama dengan pisang sale yang akan dikirim ke Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur (Jatim) menggunakan jasa pengiriman TIKI berhasil digagalkan personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara ( Sumut).

Petugas BNNP Sumut yang bekerjasama dengan BNNP Jatim juga turut mengamankan seorang kurirnya yang berinisial KA alias Mbah warga RT 06 RW 02, Kelurahan Genengan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jatim beserta barang buktinya berupa sabu dengan berat 8,31 ons. 

Guna pengusutan lebih lanjut tersangka beserta barang bukti diamankan di Mako BNNP Sumut di Jalan William Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial dalam siaran persnya menyampaikan terungkapnya penyeludupan sabu-sabu yang dikirim via titipan kilat (tiki) ini berawal dari, Jumat (05/02/2021) kemarin.

Saat itu Bidang Pemberantasan BNNP Sumut mendapatkan informasi dari petugas Regulated Agent PT Apollo Bandara Kualanamu tentang adanya sebuah paket yang dicurigai. 

“Personil Bidang Pemberantasan BNNP Sumut langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan," terang Brigjen Pol Atrial.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan paket kardus berisi pisang sale yang dibungkus plastik warna biru.

Di antara pisang sale tersebut terdapat satu bungkus kristal putih yang dibungkus dengan plastik bening dan dilapisi olastik warna hitam. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan alat Truenarc bahwa benar knistal putih tersebut mengandung Methampetamine/ sabu dengan berat 8,31 ons.

“Rencananya paket tersebut akan dikirimkan menggunakan jasa pengiriman TIKI dengan oleh tersangka KA alias Mbah dari Medan dengan penerimanya atas nama Ibu L dengan tujuan RT. 06 RW 02, Kelurahan Genengan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur," papar Atrial.

Selanjutnya terhadap paket tersebut petugas BNNP Sumut melakukan control delivery sesuai alamat yang dituju di Provinsi Jawa Timur.

“Setelah berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman TIKI Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan dan BNNL Jawa Timur, Jumat (05/02/2021) sekira pukul 14.20 WIB tersangka KA alias Mbah datang mengambil paket yang sedang dalam pengawasan tersebut hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka," jelas Atrial.

Tersangka KA alias Mbah ini mengaku kalau narkotika tersebut dipesannya dari seseorang berinisial J (DPQ) di kawasan Kayu Besar, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.

Kemudian dijemput sendiri oleh tersangka KA alias Mbah ini dan dikirimkan melalui jasa pengiriman TIKI dan diambil sendiri juga oleh tersangka di Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.

“Rencananya Narkotika tersebut akan diedarkan oleh tersangka kembali ke wilayah Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari pengakuannya aksi penyeludupan Narkoba via TIKI ini sudah 3 kali berhasil lolos. Sedangkan untuk tersangka berinisial J masih dalam pengejaran," tutup Atrial. (ka) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini