Jempol..!! Polsek Barumun Palas Kembali Amankan Dua Orang Diduga Status Pengedar Narkoba

Sebarkan:


PADANG LAWAS|
Salah satu bukti masih maraknya peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Kabupaten Padang Lawas (Palas), Polsek Barumun kembali membekuk dua orang diduga pengedar Sabu-sabu inisial ML dan ARS, Jumat (19/02/2021) sekira pukul 23.00.

Hal ini pantas di acungi jempol, sebab, dengan upaya keras Polsek Barumun dalam hal memberantas Narkoba, belakangan ini sudah beberapa kali mengamankan para pelaku di duga dengan status bandar dan pengedar Narkoba.

Adapun kronologis penangkapan dua orang diduga pengedar tersebut, berawal saat menindak lanjuti laporan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Palas.

Dalam laporan MUI tersebut, bahwa di Jalan PLN Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan tepatnya dirumah inisial RL sering dijadikan tempat transaksi Narkoba dan ajang prostitusi.

Menindak lanjuti laporan MUI tersebut, Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin Harahap dengan sigap memerintahkan tim mawar yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Aiptu Saiful Bahri untuk bergerak menuju ke lokasi.

Setibanya di lokasi, tim mawar melakukan penggeladahan, namun personil tidak ada menemukan barang bukti Narkoba dan kegiatan prostitusi.

Selanjutnya, tim bergerak menuju Jalan Sisupak (Jalur Dua) untuk melaksanakan razia pekat dan menyasar tiga warung yang diduga sering dijadikan masyarakat sebagai tempat hiburan malam.

Di lokasi tersebut, tim melakukan penggeledahan terhadap pengunjung yang sedang asik karaoke serta didampingi para wanita diduga wanita tunasusila.

Usai melakukan penggeladahan, kemudian tim mawar membubarkan para pengunjung dari warung tempat hiburan malam tersebut.

Beberapa saat beranjak dari lokasi tersebut, di Jalan KH Dewantara tepatnya didepan Lapangan Naduma Sibuhuan, tim mawar melihat seseorang berinsial ML yang sedang berada di dalam beca bermotor.

"Karena mencurigakan, tim kita melakukan penggeladahan terahadap ML dan dari tangan ML ditemukan 7 paket kecil sabu didalam bungkus rokok, selanjutnya tim kita memboyong ML ke Mapolsek Barumun,"kata Kapolsek AKP Miptahuddin Harahap saat dikonfirmasi, Sabtu (20/2/2021).

Kemudian kata AKP Miptah, dari hasil pengembangan personilnya, ML mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang yang juga diduga sebagai pengedar sabu sabu berinisial ARS.

"Kemudian, saya perintahkan tim agar segera bergerak kerumah ARS untuk melakuan penangkapan dan penggeladahan. Hasilnya, dari tangan ARS kita dapatkan 1 paket diduga sabu yang dibungkus dalam plastik. Selanjutnya, personil membawa ARS ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut,"pungkas Kapolsek.(GNP)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini