Januari 2021, 226 Tersangka Narkoba Ditangkap, 30,2 Kg Sabu Disita

Sebarkan:

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan, SIK, MH saat menginterogasi tersangka. 

MEDAN | Selama Januari 2021, Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap 226 tersangka dan menyita 30,2 Kg sabu.

"Selama Januari kita menangkap 226 tersangka narkoba dengan barang bukti 30,2 kg sabu," kata Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan, SIK, MH, Rabu (3/2/2021).

Jumlah tersangka sebanyak itu merupakan tangkapan dari 162 jumlah tindak pidana yang masuk ke Satres Narkoba Polrestabes Medan. "Sedangkan jumlah tindak pidana yang sudah diselesaikan ada 165 kasus,"  tambahnya.

Tersangka yang ditangkap ini merupakan pengedar narkoba jenis sabu ada 97 orang tersangka dan pemakai ada 100 orang tersangka.

Untuk pemakai ekstasi ada 14 orang tersangka dan pengedar 1 orang tersangka. Sedangkan ganja pemakai ada 9 orang tersangka dan pengedar 2 orang tersangka. Kemudian erimin-5 ada 2 tersangka pengedar dan 1 pemakai.

Barang bukti yang disita selain 30,2 kg sabu ada 343,56 gram ganja, ekstasi 412 butir, erimin-5 ada 51 butir, ketamin 0,5 gram.

Dari 226 tersangka yang ditangkap selama Januari 2021 ini, Satres Narkoba Polrestabes Medan juga menembak mati satu orang pengedar sabu.

Tersangka yang ditembak mati MS, 31, warga Dusun Klampis Utara, Desa Klampisrejo, Kab. Pasuruan, Jawa Timur dengan barang bukti 26,9 Kg sabu.

Polisi juga menangkap 3 orang kurir narkoba jenis asal Aceh,  ESR, 23 dan RS, 20, yang keduanya merupakan warga Jumpa Glumpang VII, Kel. Jeumpa Glumpang VII, Kec. Matangkuli, Kab. Aceh Utara serta FS, 20, warga Dusun Habib Alwi I, Kel. Rambot, Kec. Lhoksukon, Kabupaten Aceh Tenggara.

“Kami tetap komit memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan dan tidak segan mengambil tindakan tegas terukur terhadap pelaku narkoba yang melawan petugas saat ditangkap,” tegasnya. (ka)
 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini