Izin Sumur Bor Hotel Permata Land Disoal. ESDM: Tidak Ada Data di Kami, Manajer: Kami Bayar Pajak

Sebarkan:


LABUHANBATU |
Terdapat beberapa penginapan/hotel di Labuhanbatu khususnya di kota Rantauprapat, salah satunya Hotel Permata Land Rantauprapat. Namun Hotel ini menjadi sorotan media, karena sejak berdiri 2010 hingga sekarang ini diduga tidak memiliki Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) bawah tanah.

Berikut pernyataan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara melalui Kepala Tata Usaha Dinas ESDM Sumut wilayah IV Labuhanbatu, Zulkifli Parangin-angin via WhatsApp, Sabtu (20/2/2021).

"Terkait Hotel Permata Land, data di kami gak ada. Jika ada izin mereka pasti mereka akan tunjukan," ucapnya.

Saat tim media bermaksud konfirmasi dengan Manajer Hotel yang bernama Tagor Sinurat, ia tidak berada di tempat. Akan tetapi media dihadapkan kepada Humas, Kristin Siregar.

Kristin mengaku bahwa manajer sedang ada kegiatan di luar kota. Dan ia mengaku tidak mengetahui masalah air bawah tanah, apakah ada izin atau tidak.

Media pun dihadapkan kepada Mandor hotel. Karena media menganggap mandor tidak memiliki kapasitas memberikan keterangan, maka tim hanya meminta nomor telepon atau WhatsApp manajer Hotel. Dan ia pun memberikan kontak Manajer tersebut.

Demi pemberitaan yang bersifat berimbang dan fakta, media langsung melakukan konfirmasi lanjutan kepada Manajer melalui telepon sellular.

Tagor Sinurat selaku Manajer mengaku bahwa hotel yang dipimpinnya saat ini memiliki satu titik sumur bor dengan kedalaman 190 Meter dan sudah memiliki izin.

"Sumur bor di hotel itu ada 1 titik bang, dengan kedalaman 190 Meter. Dan itu semua ada izinnya," pengakuannya.

Saat ditanya bukti tentang perizinan tersebut, ia akan memberikan bukti kwitansi pembayaran pajak ke Pemkab perbulannya kepada Media.

"Nantilah bang kalau pas pembayaran pajak ke Pemkab, kutunjukkan kwitansinya sama abang. Karena kalau sudah ada pembayaran pajak, berarti sudah ada izin kan bang?" tanyanya kembali.

Menanggapai hal ini, Sekretaris LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut, Benni Sahala Tambunan S.H mengomentari bahwa pernyataan KTU Dinas ESDM tersebut tidak mungkin keliru, karena data perizinan terkait masalah Air Bawah tanah atau sumur bor adalah hak otoritas Dinas ESDM yang mengeluarkannya.

"Kalau kata KTU tersebut tidak ada berarti memang benarlah. Karena ia tak mungkin keliru, apalagi masalah perizinan SIPA ini. Itukan kapasitas Dinas ESDM mengeluarkan izinnya," ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa jika benar Hotel tersebut tidak memiliki izin SIPA, maka ia akan melaporkan permasalahan ini kepada pihak yang berwajib, karena menurutnya Manajer Hotel tersebut telah melanggar aturan yang telah berlaku

"Kita akan mengkaji lebih dalam, jika hotel tersebut benar diduga tidak memiliki izin SIPA atau Sertifikat Izin Pengambilan Air bawah tanah (sumur bor), kita akan melaporkan permasalahan ini kepada pihak yang berwenang. Karena aturan yang berlaku telah dilanggarnya," tegasnya (Alfin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini