Gasak Sepedamotor Mui Tju, Warga Sibirubiru Nginap di Sel Polsek Delta

Sebarkan:


DELITUA |
Team unit Reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian Kendaraan bermotor (curanmor) jenis Sepeda Motor Merk honda Revo BK 2755 AEG milik Mui Tju (61) warga Gang Kebun sayur no. 5 Kelurahan Deli Tua Barat Kecamatan Delitua, Selasa (16/2/2021).

Tersangka adalah Peri Irawan Nasution (19) warga Pasar VI Gang Sekip Desa Sidomulyo Kecamatan Biru-Biru.

Tersangka ditangkap petugas di pasar IX Desa Selamat Kecamatan biru biru saat mengendarai sepeda motor milik korban. 

Dan dari tersangka petugas menyita berbagai barang bukti berupa Satu  buah kunci leter T, Satu buah Tas sandang warna hitam dan Satu unit Sepedamotor Honda Revo warna hitam BK 2755 AEG.

Informasi yang dihimpun di Mapolsek Delitua Rabu (17/2/2021) sekira pukul 15.00 wib kalau berawalnya kejadian itu pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 sekira pukul 00.10 wib, 

dimana saat itu korban sedang tidur dirumahnya dan dibangunkan oleh anaknya guna memberitahukan bahwa sepeda motor korban yang diparkirkannya di halaman rumahnya tidak ada lagi.

Mengetahui kejadian itu, korban pun mencari informasi kepada warga sekitar. Dan dari keterangan warga maka akhirnya korban pun mencurigai mengarah kepada tersangka.

Kemudian korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Delitua, dan setelah menerima laporan korban maka bersama dengan petugas opsnal melakukan pencarian terhadap pelaku di daerah Sibiru biru.

Dan sesampainya tim opsnal di pasar IX Desa Selamat petugas melihat tersangka sedang menguasai Sepeda motor korban, dan tim opsnal langsung meringkus tersangka.

Dan setelah diinterogasi oleh petugas, tersangka pun mengakui atas perbuatanya memang benar telah mencuri sepeda motor korban dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci T. 

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH, melalui Kanit Reskrimnya Iptu Martua Manik, SH,MH membenarkan atas pengungkapan kasus curanmor tersebut dan menjelaskan kalau tersangka berikut barang bukti sudah diboyong ke komando guna pemeriksaan lebih lanjut.

" Tersangka berikut barang bukti sudah diboyong ke komando guna diproses sesuai hukum yang berlaku. Dan pelaku di persangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman  7 Tahun," terang Martua Manik.(Jassa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini