Dua Hari Nginap di Sel, Tersangka Narkoba Dilepas

Sebarkan:


DELISERDANG |
Petugas Kepolisian Polsek Talun Kenas sempat mengamankan dua orang pria masing masing berinisial F dan T. Keduanya adalah warga dusun II Lau Bintang Desa Lau Rempak kecamatan STM hilir, Deliserdang. Namun informasi berkembang, keduanya sudah menghirup udara bebas.

Kedua tersangka ditangkap oleh petugas Kepolisian Polsek Talun Kenas pada Selasa (16/02/2021) malam sekitar pukul 23.20 wib bersama sejumlah barang bukti di antaranya 2 buah bong terbuat dari botol Aqua gelas, 1 buah bong terbuat dari botol sprite ,1 buah pipet pyrex, 2  buah pipet yang dibentuk menjadi sekop, 1  bungkus plastik berisikan beberapa plastik klip kecil kosong, 2 unit HP, 1 (satu) unit HP rusak, dompet dan dua unit sepeda motor.

Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat  bahwa di lokasi kejadian sering terjadi transaksi narkotika dan tempat memakai jenis sabu-sabu. Kemudian  dilakukan penggerebekan yang dipimpin langsung  Kanit Reskrim Polsek Talun Kenas. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ada sebuah gubuk semi permanen bangunan bertingkat yang dijadikan lapak.

Ketika dilakukan penggerebekan, satu orang pria melarikan diri. Sementara dua orang pria lainnya diamankan. Lalu dilakukan pemeriksaan pada kedua tersangka  dan ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu berikut alat hisap hingga keduanya digelandang ke Mapolsek Talun Kenas.

Kapolsek Talun Kenas AKP Hendra saat dikonfirmasi metro-online.co membenarkan penangkapan kedua tersangka penyalahgunaan narkoba berinisial F dan T tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan pemeriksaan kedua tersangka, selanjutnya kami limpahkan ke Satnarkoba Polresta Deliserdang untuk menjalani proses lebih lanjut pada hari Rabu, 17/02/2021 sekitar pukul 01.30 wib kemarin. Kalau sepeda motor tersangka masih di Polsek. Silakan keluarga korban mengambil bawa surat suratnya," ucap Kapolsek.

Namun belakangan, didapati informasi kedua tersangka sudah dibebaskan setelah dua hari sempat menginap di sel. Terkait dengan dilepasnya dua orang yang sebelumnya diserahkan oleh Polsek Talun Kenas, itu Kasat Narkoba Kompol Ginanjar Fitriadi Sik saat dikonfirmasi  via seluler Jumat (19/02/2021) sore mengatakan, dia belum bisa menjawab secara rinci.

"Nanti kami cek dulu ya. Tetapi jika abang buru-buru, mau tanya ke bapak Kapolres juga silahkan bang, ijin," jawabnya singkat.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini