Dua Hari Diintai, Pengedar Sabu Desa Sei Buluh Digrebek Polisi

Sebarkan:


SERDANGBEDAGAI |
Dua hari diintai petugas, Heri Tanjung (22) warga Dusun  Payanibung 1 Kampung Padang, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu (20/2) sekira pukul 23:30 WIB digrebek Polisi.

Heri Tanjung ditangkap tim opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan karena terlibat dalam kasus narkoba yang diduga sebagai pemilik maupun mengendarkan narkotika jenis sabu di kediamannya.

Hasil penangkapan,petugas menyita barang bukti 3 buah plastik klip transfaran kecil diduga narkotika jenis sabu,1 buah kotak rokok merk maqnum warna hitam.

Informasi diperoleh, penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang keresahan adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Payanibung I Kampung Padang, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

Atas informasi tersebut, 

Kapolsek Perbaungan AKP 

Viktor Simanjuntak langsung memperintahkan Kanit Reskrim Ipda M Tambunan guna menindaklanjuti laporan dari masyarakat guna melakukan penyelidikan guna mengecek kebenaran tersebut.

Selama dua hari melakukan penyelidikan, ternyata benar informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu. Pada hari Sabtu (20/2) sekira pukul 23:30 WIB pelaku berhasil ditangkap dan berikut barang bukti 3 paket sabu klip transfaran diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian petugas langsung mengamankan pelaku dan barang bukti narkotika dibawak ke Mapolsek Perbaungan.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP V Simajuntak didampingi Kanit Reskrim Ipda M Tambunan, Kamis(25/2) membenarkan adanya penangkapan terduga pengedar sabu di wilayah kecamatan Teluk Mengkudu.

"Penangkapan tersangka HT 

atas menindaklanjuti laporan 

dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu. Hasil penyelidikan selama dua hari akhirnya tersangka berhasil diringkus bersama barang bukti sabu,"sebut Kapolres.

Hasil penggeledahan, tersangka mengakui jika barang tersebut adalah miliknya. Bahkan pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pelaku Mangap.

Selanjutnya, hasil pengakuan tersangka kemudian tim opsnal melakukan pengembangan terhadap pelaku Manggap akan tetapi pelaku tidak berada ditempat yang terlebih dahulu mengetahui kedatangan petugas.

Atas perbuatanya, tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Perbaungan guna proses lebih lanjut.

" Tersangka dijerat pasal 114 , 112, 127, tentang UU RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara,"pungkas Kapolres.(HR)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini