Diduga Kurir Pengedar Sabu, SS Diamankan Tim Opsnal Resintel Polsek Sungai Raya

Sebarkan:


LANGSA
I Seorang pemuda diduga kurir pengedar narkotika berinisial SS (18) ditangkap Tim Opsnal Resintel Polsek Sungai Raya bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram dan ganja kering 8,33 gram di pelabuhan Lorong TPI Gampong Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur. jum'at (26/2/2921).

Diketahui terduga berinial SS (18) merupakan seorang nelayan warga Dusun Keude, Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Kun Hidayat, Minggu (18/2/2021) membenarkan Tim Opsnal Resintel nya telah menangkap tesangka SS diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya dikatakan Kapolsek, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa, di pelabuhan Lorong TPI Gampong Labuhan Keude, Sungai Raya, sering terjadi transaksi atau menggunakan narkotika jenis sabu. 

Menyikapi laporan tersebut, anggotanya dalam satu Tim terjun langsung kelokasi melakukan penyelidikan, setelah menemukan target, lalu tim bergerak menangkap tersangka yang lagi tiduran di ayunan sambil memeluk plastik putih.

Kemudian anggotanya melakukan penggeledahan isi di plastik putih tersebut, dan di temukan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik transparan seberat 0.23 gram, satu pirex sisa bercak sabu enam paket kecil Narkotika jenis ganja seberat 8.33 gram dan barang bukti lainnya, jelas AKP Kun Hidayat.

Dari pengakuan terduga bahwa, narkotika jenis sabu yang di pegang nya itu, merupakan titipan seorang teman nya berinisial A (DPO).

Disebutkan terduga, saat itu dirinya baru saja pulang dari laut untuk menunggu gaji, kemudian bertemu dengan temannya berinisial A (DPO) seraya menitipkan bungkusan plastik warna putih, beralasan hendak kekantor Camat setempat sebentar untuk mengambil surat.

Setelah menunggu sekian lama namun temannya itu belum juga kembali mengambil titipannya hingga dirinya tertidur di ayunan.

Menerima pengakuan terduga, Tim berusaha melakukan pengejaran terhadap A (DPO), sementara tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek guna penyelidikan lebih lanjut, tutup Kapolsek. (Syaf).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini