Terindikasi Korupsi, Sehingga Humas dan Protokol di Pemkab Tapsel Enggan Berikan Informasi Publik

Sebarkan:


TAPANULI SELATAN
| Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang dipimpin oleh Isnud Siregar ini masih enggan memberikan keterbukaan informasi publik kepada media, meski sudah ditegur oleh Dinas Kominfo. 

Sebelumnya, Awak media ini bersama awak media lain telah menyampaikan permohonan informasi dan data secara tertulis kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) pada bagian protokol dan komunikasi pimpinan Setda Kab Tapsel, Selasa (12/1 /2021).

Adapun informasi data yang diminta tersebut, menyangkut kinerja Humas dan Protokol Setda Kab Tapsel dalam hal kerjasama dengan media massa dan beberapa permohonanan informasi publik serta data demi penyeimbangan pemberitaan kepada publik.

Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Isnud Siregar dan Kasubbagnya Sontang Siregar saat itu mengatakan, agar informasi dan data dari humas dan protokol diminta melalui izin dari Dinas Kominfo Tapsel terlebih dahulu.

Kemudian, menanggapi hal tersebut Dinas Kominfo Kabupaten Tapsel sudah melayangkan surat pada 27 Januari 2021 dengan nomor : 035/104/KOM/2021 kepada pihak Humas dan Protokol Setda Kab Tapsel agar segera memberikan data dan informasi kepada awak media ini dan juga ke salah satu awak media yang lain.

Mirisnya, hingga hari ini, pihak Humas dan Protokol Setda Kab Tapsel masih enggan dan terkesan tidak berani memberikan informasi publik tersebut.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tapsel Inganan Dalimunthe saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (15/02/2021) mengatakan, bahwa dalam hal ini pihaknya sudah melayangkan surat kepada Humas dan Protokol Setda Kab Tapsel.

"Kita sudah melayangkan surat kepada mereka dan suratnya juga sudah diterima, tetapi informasi yang kami ketahui sampai saat ini belum ada jawaban dari mereka," jelas Kepala Dinas Kominfo.

Ketika ditanyakan apakah informasi dan data dari Humas dan Protokol Tapsel yang diminta itu adalah rahasia?, Inganan mengatakan, bahwa informasi yang diminta tersebut tidak ada yang dirahasiakan atau yang dikecualikan.

"Kalau data dan informasi milik humas dan protokol tidak ada sama kita, tetapi dalam hal ini kita akan siap menjembatani agar informasi dan data itu bisa didapatkan,"ucapnya.

Inganan Dalimunthe juga menambahkan, bahwa pihaknya juga siap dan bersedia melakukan mediasi apabila pihak Humas dan Protokol Setda Kab Tapsel masih tidak memberikan data dan informasi yang diminta tersebut.

"Untuk selanjutnya saya akan jumpai dulu mereka dan menanyakan kenapa informasi dan data itu belum diberikan, kita juga akan siap menjembatani dan memediasi. Dalam waktu dekat ini kita akan kasi kabarnya, tetapi sebelumnya saya temui dulu mereka," tegasnya.

Selanjutnya, selang Tiga hari berlangsung untuk mengetahui bagaimana informasi kelanjutannya, Awak media ini kembali Menghubungi Kepala Dinas Kominfo Tapsel Inganan Dalimunthe.

Jawaban Inganan Dalimunthe, bahwa pihaknya sudah menyampaikan terkait permohonan informasi data yang dimita metro-online.co tersebut.

Tetapi kata Inganan, pihak Humas dan Protokol Setda Kab Tapsel masih enggan memberikan keterbukaan informasi publik.

"Maaf tadi tidak sempat saya angkat teleponnya, kita udah sampaikan ke-pihak humas dan protokol, bahwa mereka masih sibuk dengan beberapa acara dan belum bisa memastikan waktu untuk berjumpa dengan orang bapak, trims... Kalau masalah ini saya belum bisa jawab, soalnya cuma itu info dari bagian humas dan protokol kemaren. Masih ada agenda/acara yang mau di ikuti. Cuma itu aja jawaban dari bagian humas,"tulis Inganan lewat pesan WhatsApp, Kamis (18/02/2021).

Menanggapai hal tersebut, Kepala Devisi Penyelesaian Sengketa Informasi Sumut, Meysallina MI Aruan dikonfirmasi mengatakan, bahwa dalam menyelesaikan  masalah ini Dinas Kominfo bisa berkordinasi dengan pihak humas dan protokol, supaya dilakukan mediasi.

"Kalau dinas kominfo mau memfasilitasi pertemuan antara humas dan protokol dengan pemohon informasi, pemohon dan humas bersedia dipertemukan/dimediasi. Sehingga, permasalahannya selesai. Jadi sengketa ini tidak perlu sampai ke komisi informasi," jelas Meysallina saat dimita tanggapannya, Kamis (18/02/2021).

Terpisah, salah satu wartawan media online Mahmud Nasution yang juga salahsatu pemohon informasi  tersebut mengatakan, masih tertutupnya Humas dan Protokol Setda Kab Tapsel dalam memberikan keterbukaan informasi publik adalah salahsatu contoh buruk, ketidaktransparanan informasi publik dilingkungan Pemkab Tapsel.

Selain itu kata Mahmud, dengan enggannya pihak Humas dan Protokol Setda Kab Tapsel dalam memberikan informasi dan data, bisa menimbulkan kecurigaan dan adanya dugaan - dugaan yang disembunyikan sehingga tidak boleh diketahui publik.

Sehingga menurut Mahmud, kalau memang informasi dan data milik humas dan protokol itu bukan rahasia dan tidak dikecualikan, kenapa masih tidak diberikan?.

"Ini kan lucu ceritanya, ketika ada media yang meminta informasi publik kepada humas dan protokol Tapsel. Tetapi mereka menyarankan harus ada izin dan diminta lewat dinas Kominfo. Nah..setelah ada surat izin dari Kominfo, humas dan protokol masih tidak mau memberikannya. Itu kan lucu ..! jangan pula karena ada kesibukan kerja menjadi alasan buat mereka menunda - nunda,"imbuh Mahmud lagi.

Terkait hal ini, Mahmud menyampaikan, pihaknya akan terus berupaya mencari informasi dan data terkait kinerja Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab Tapsel untuk disampaikan kepada publik. (Syahrul/Ginda)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini