Curi Bunga, Pria Ini Diamankan Polisi

Sebarkan:


TEBINGTINGGI - Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Polres Tebingtinggi menangkap 1 orang pria yang diduga melakukan pencurian bunga.


Pencurian terjadi pada Kamis (4/2/2021) sekira pukul 04.00 WIB di rumah korban Ruby Cahyadi (45) di Jalan Kenanga, Kota Tebingtinggi, Sumut.


Pelaku bernama Rahmad Hidayat alias Mamat (22), warga Jalan Danau Ranau Kecamatan Padang Hulu, diamankan dengan barang bukti 1 buah pot beserta bunga.


Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan menjelaskan, awalnya korban sengaja mengintai pelaku, dimana sehari sebelumnya bunga milik korban telah hilang sebanyak 13 pot.


"Mendengar ada suara sepeda motor berhenti di dekat rumahnya, korban mengintip dari lubang pintu. Korban melihat seorang pria memanjat pagar untuk masuk ke pekarangan rumah dan langsung mengambil pot beserta bunga," ujar Josua saat dikonfirmasi, Jumat (5/2/2021).


Saat itu korban beserta anaknya langsung keluar dengan membawa kayu dan mendatangi pelaku. Melihat itu, pelaku langsung meletakkan kembali pot tersebut.


Pelaku lainnya bernama Andre yang sedang menunggu diatas sepeda motor langsung melarikan diri.


Tetangga yang berdatangan langsung menangkap pelaku Rahmad beserta barang bukti dan diserahkan ke Polsek Padang Hilir.


"Pelaku diancam Pasal 363 ayat 5 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," kata Josua. (Sdy/ Hen).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini