Coffee Morning Kejari Medan dengan Awak Media, 3 Kasus Dugaan Korupsi Miliaran Ditingkatkan ke Tahapan Dik

Sebarkan:







Kajari Medan Teuku Rahmatsyah. (MOL/Ist)


MEDAN | Pekan ketiga Februari ini jajaran Kejari Medan telah meningkatkan pengusutan 3 kasus dugaan korupsi dengan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah, dari tahapan penyelidikan (lid) ke penyidikan (dik) alias sudah ditetapkan para tersangkanya.


Hal itu diungkapkan Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intel Bondan Subrata didampingi Kasi Pidsus Sofyan Hadi dan Kasi Pidum Riachad SP Sihombing di sela-sela silaturahmi (coffee morning) dengan para awak media unit hukum, Jumat (19/2/2021) di Warkop Srikandi, Merdeka Walk Medan.


Yakni kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA 2019 pada Puskesmas Glugur  Darat, Kota Medan dengan nilai kerugian diperkirakan sebesar Rp2.789.533.186. 


Tim Pidsus Kejari Medan juga telah menetapkan EW, selaku  Bendahara Dana Kapitasi menjadi tersangka, menyusul dikeluarkannya Surat Penetapan Tersangka No: 02/L.2.10/Fd.2/01/2021 tertanggal 4 Februari 2021.


Dana yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada Puskesmas (dana kapitasi) sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan bagi peserta JKN, secara juridis belum bisa dipertanggungjawabkan.


Kedua, kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Revitalisasi Peralatan Praktik dan Perlengkapan Pendukung Teknik Pemesinan pada SMK Negeri Binaan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) TA 2014.


Sempat Buron


Kerugian kerugian negara diperkirakan sebesar Rp4.838.270.535. Kali ini giliran IB, selaku penyedia jasa / barang (rekanan) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No: B-01/N.2.10/Fd.1/03/2016 tanggal 07 Maret 2016.


"Informasi tambahan, tersangka IB sebelumnya sempat ditetapkan sebagai DPO alias buronan Kejari Medan," imbuh Bondan.


Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata ketika diwawancarai awak media. (MOL/ROBERTS)


Menjawab pertanyaan Metro OnLine (MOL) Sumut, Bondan menimpali, dalam kasus dugaan korupsi tersebut, berkas tersangka lainnya lainnya seperti oknum Kadis selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri Binaan Provinsi Sumatera Utara, beberapa waktu lalu telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan.


Ketiga, kasus dugaan korupsi terkait pengadaan papan visual videotron pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan yang bersumber dari APBD Kota Medan TA 2013.


Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1.059.676.483 dengan tersangka atas nama J, selaku pemilik barang dan E, selaku rekanan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tipikor sejak tanggal 20 Maret 2017.


Bedanya, tersangka J sempat ditetapkan sebagai DPO dan telah berhasil ditangkap oleh tim jaksa penyidik pada tanggal 15 Januari 2021 baru lalu.


Diharapkan kegiatan coffe morning dengan para awak media unit hukum ini, dapat meningkatkan kerjasama serta hubungan baik yang selama ini sudah terjalin, pungkas Bondan Subrata. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini