Aliansi Masyarakat Bersatu Desa Securai Utara Laporkan Kades Ke Kejaksaan Cabang Pangkalan Berandan

Sebarkan:

 


LANGKAT | Sejumlah Masyarakat Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, melaporkan Kepala Desa Securai Utara terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020, pada Kamis (18/02/2021) sekira pukul 09.30 wib.

Masyarakat Desa Securai Utara, yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Bersatu Desa Securai Utara ini merasa sangat lega dan senang dikarenakan pengaduan mereka diterima dengan baik oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Cabang Pangkalan Berdandan, Ibrahim Ali SH, MH.

Salah seorang tokoh Masyarakat yang turut mengantarkan berkas pengaduan dugaan korupsi pengelolaan dana desa, Yanto (43) warga dusun Pasar Lebar, Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumut kepada Metro Online.co mengatakan.

"Berkas pengaduan beserta bukti bukti pendukung berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan yang bersumber dari DD sebanyak 5 (lima) lembar.

Selain itu kata Yanto," mereka juga telah melengkapi Poto kegiatan di 5 (lima) titik kegiatan diantaranya, Kegiatan pengerjaan perkerasan di dusun bukit gajah, kemudian perkerasan di jalan swadaya, selanjutnya kegiatan pembuatan sumur bor, kegiatan pemasangan paving blok, dan kegiatan pembuatan plat deuker dan tembok penahan tanah.

Dalam kegiatan perkerasan kata Yanto, didalam RAB disebut biaya sewa alat pemadat serta upah operator, itu sama sekali tidak benar adanya, itu fiktip, kemudian belanja pembelian air, itu juga tidak benar adanya.

Selain daripada itu, kata Yanto, kami menduga bahwa biaya belanja yang tertera didalam RAB tidak benar adanya, dan tidak sesuai sebagaimana yang dibelanjakan dilapangan.

Hal senada dikatakan Mikhael Sijabat (53) warga dusun securai pasar, Desa Securai Utara, mengenai upah kerja yang tertera di RAB tidak benar adanya, karena tidak sesuai sebagaimana dilapangan.

Lanjut Mikhael, seperti upah tukang didalam RAB tertera 120 ribu rupiah upah  per hari kerja, namun yang dibayarkan adalah 100 ribu rupiah perhari kerja, kemudian upah Helper (kernet) tertera di RAB 100 ribu rupiah per hari kerja, namun dibayarkan hanya 80 ribu rupiah per hari kerja.

Selain itu kata Mikhael Sijabat, mengenai jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari DD hanya 55 orang, sementar jika pagu DD tahun 2020 sebesar 1.1 miliar maka untuk BLT harus dikeluarkan sebesar 30 persen dari jumlah pagu DD.

Berarti dana yang harus dikucurkan untuk BLT sebesar 335 juta rupiah, jika masyarakat perbulannya menerima 300 ribu selama 12 bulan, maka masyarakat menerima 3 juta 600 ribu rupiah per orang,.

Dan jika penerima BLT hanya 55 orang, maka dana BLT yang diterima masyarakat hanya 198 juta rupiah, yang artinya masih ada sisa dana BLT sebesar 137 juta rupiah, yang sampai saat ini tidak diketahui kemana rimba sisa dana BLT tersebut, terang Mikhael.

Selain itu, mereka juga melaporkan mengenai dana Badan usaha milik Desa (BunDes) tahun anggaran 2015 sampai 2020 sebesar 475 juta rupiah, dimana sampai saat ini dana yang dikucurkan untuk modal BumDes tidak tau kemana raib nya, logika akal orang sehat, kata Mikhael, jika modal usaha samapai sebesar 475 juta rupiah pastilah bisa berkembang.

Yang jelas kata Mikhael, bahwa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun anggaran 2020 samapai pada Februari 2021 belum juga ditandatangan oleh Kaur Pembangunan Desa Securai Utara, diduga bahwa pengelolaan DD bermasalah. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Cabang Pangkalan Berandan, Ibrahim Ali, SH,MH melalui Wakil Kasubsi Intel, R Panjaitan SH, mengatakan," Pengaduan Masyarakat Desa Securai Utara beserta bukti bukti pendukung sudah diterima pihak Kejaksaan.

R Panjaitan SH meminta masyarakat agar memberi waktu kepada pihak kejaksaan untuk memeriksa lebih dalam terkait laporan dan bukti bukti dugaan korupsi DD Desa Securai Utara tersebut.

Jika pengaduan ini benar ada kerugian Negara dalam pengelolaan DD, maka pihaknya akan menaikan berkas ketindak pidana khusus, karena pihak kejaksaan juga akan turun ketempat yang dimaksud dalam pengaduan ini, ucap R Panjaitan.

Jika kerugian Negara dibawah 100 juta rupiah, maka sesuai peraturan Presiden Republik Indonesia, si terduga berhak mengembalikan kerugian Negara tersebut tanpa kurungan badan, dan jika kerugian Negara terdapat lebih dari 100 juta, maka meskipun si terduga mengembalikan kerugian Negara namun tetap dilakukan kurungan badan.

Intinya kata R Panjaitan, setelah proses pemeriksaan berkas dan pisik selesai, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Kabupaten Langkat, yang intinya pihak kejaksaan meminta waktu untuk melakukan pemeriksaan.(Lkt-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini