Seorang Pria Diamankan Polisi dari Kebun, Bersama 3 Paket Kecil Narkoba

Sebarkan:


TAPTENG | 
Personil Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali mengamankan pelaku tindak pidana narkoba dari kebun.

Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kasubbag Humas Iptu Horas Gurning, kepada awak media Rabu siang (20/1/2021), menerangkan pengamanan atas pelaku berawal dari informasi masyarakat.

"Diamankan di Dusun II, Desa Simanosor, Kec. Sibabangun, Kab. Tapanuli Tengah, tepatnya di sekitar pondok kebun." Ujarnya.

Masih kata dia, pria tersebut berinisial M alias S alias P (25), warga Simanosor, pengangguran, warga Dusun II Desa Simanosor, Kec. Sibabangun, Kab. Tapteng.

Adapun saat itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa  3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, saat ditimbang beratnya 0,23 gram.

Selain itu, juga, 3 (tiga) buah botol bong, 2 (dua) bungkus pipet kecil air mineral, 1 (satu) kotak besi merk JJ ROYAL, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia, dan uang sebanyak Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah).

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Sibabangun selanjutnya diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Tapteng, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Tp)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini