Selama Januari 2021, Polres Labuhanbatu Ungkap 29 Kasus Narkoba

Sebarkan:


LABUHANBATU
| Polres Labuhanbatu pada Januari 2021 berhasil mengungkap sebanyak 29 Kasus dengan tersangka 35 orang terdiri dari 34 orang Laki dan 1 perempuan.


Sebanyak 22 tersangka telah ditetapkan sebagai pengedar yang terjerat pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan 13 orang lagi sebagai pemakai dijerat dengan pasal 112,111 Sub 127 dalam Undang-undang tersebut. dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Hal itu dipaparkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu saat menggelar konferensi di Polres Labuhanbatu, Kamis (21/1/2021).

"Sebanyak 29 LP adalah ungkap kasus sebanyak 16 LP Sat Narkoba, 3 LP Polsek Kampung Rakyat,2 LP Polsek Kualuh Hulu, Bilah Hilir dan Panai Tengah, 1 LP oleh Polsek Merbau, Kota Pinang, Bilah Hulu dan Kualuh Hilir," ucapnya. 

Kemudian, seorang target ditangkap berdasarkan aduan masyarakat ke hotline Ditres Narkoba Polda Sumut.

"Miswanto als Anto Als Uwek lk 41 tahun warga Dusun 6 Desa Blungkut Merbau Labura berhasil ditangkap setelah Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada Selasa 19 Januari 2021 berkat adanya aduan masyarakat ke no hotline WA Ditres Narkoba Polda Sumut yang menyampaikan adanya pelaku peredaran narkoba bernama Anto Uwek atau Pak Uwek beralamat di Dusun VI Pendemaan Kec.Merbau Kab.Labuhanbatu," tambahnya. 

Berdasarkan info yang didapat tersangka Uwek ditangkap adalah hasil pengembangan dari WS als Wahyu (17) yang dipancing bertransaksi di Gang Benteng Desa Simpang Empat Merbau. Dari kedua tersangka ini disita narkotika sabu seberat 0,72 gram bruto, dua unit HP dan uang tunai Rp.70.000.

Mantan Kapolres Nias itu menyebutkan bahwa pada Kamis 21 Januari 2021 sekira pukul 03.30 Wib Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap Joko Surya alias Uyak (33)  warga Dusun AFD VII Desa Aek Raso Kecamatan Torgamba yang masuk dalam DPO narkoba dari perkara LP/1550/X/RES.42/2020 tgl 15 Oktober 2021 tersangka Endra Putra Sitorus Als Tonggek dan LP/77/XII/RES.42/2020 tanggal 30 Des tersangka Hairul Saputra alias Irul.

"Dari tersangka Joko Surya alias Uyak berhasil disita barang bukti diduga narkotika sabu 28,89 gram bruto,1 (satu) unit sepeda motor Honda Mio No Pol BK 2523 YAE,terhadap tersangk Joko Surya alias Uyak dengan terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dimana kaki kiri bagian betisnya tertembak di lapangan karena mencoba melakukan perlawanan dengan merampas senpi anggota saat pengembangan kasusnya di Perkembunan Buluh Cina dan tersangka sudah diobati di RSU.Karya Bhakti Lobusona Kec.Rantau Selatan Kab.Labuhanbatu," paparnya.

Adapun barang bukti narkotika yang diperoleh dari 35 orang tersangka itu 89,30 gram sabu, 2,30 gram ganja dan 0,68 gram ekstasi. (alfin/ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini