Polri Tetapkan AN Sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian di Medsos

Sebarkan:


JAKARTA |
Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menaikan status AN menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindakan rasisme dan ujaran kebencian terhadap Natalius Pigai di media sosial. Polri telah memeriksa lima orang saksi, termasuk ahli pidana dan ahli bahasa pada kasus tersebut. Penyidik Polri pun telah melakukan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Karo Wassidik Bareskrim Polri, didampingi penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri, Divpropam Polri, Itwasum Polri, dan Divkum Polri. 

"Bareskrim Polri telah menaikan status atas nama AN menjadi tersangka. Setelah status dinaikan menjadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan dan sekitar jam 18.30 WIB, yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim polri. Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada AN sebagai tersangka," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., di Ruang Nagara Janottama, Gedung Divhumas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021). 

Kadiv Humas Polri menambahkan, "AN dikenakan Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan UU ITE, dan juga Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.(rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini