Polres Lhokseumawe Ungkap Beberapa Kasus Atensi

Sebarkan:

UNGKAP: Kapolres Kota Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto saat memimpin relis pengungkapan kasus di Mapolres. 


LHOKSEUMAWE | Polres Kota Lhokseumawe, Aceh bersama jajaran berhasil mengungkap kasus attensi dengan meringkus empat pelaku kejahatan yang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat), cabul dan narkoba.

Hal itu disampikan Kapolres Kota Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, pada Sabtu (16/1/2021). 

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini mengatakan sejumlah kasus diungkap jajarannya yakni Polsek Dewantara, Polsek Blang Mangat dan Polsek Muara Satu, dengan empat orang tersangka.

Satu tersangka di antaranya  masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian yang terjadi di Batuphat Timur, Muara Satu, Kota Lhokseumawe, beberapa waktu lalu.

Selain itu kata Eko, pihaknya juga mengungkap kasus pelecehan (asusila) terhadap anak, yang terjadi Rabu 04 November 2020  di Dusun Simpang Tiga, Desa Sidomulyo, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, dengan tersangka berinisial Y (59) bekerja sebagai petani.

Selanjutnya, ada tiga Laporan Polisi (LP) kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu di Kecamatan Muara Dua dan Lapas Kelas IIA Lhokseumawe  dan Blang Mangat.

“Di Blang Mangat ini, pelaku diamankan karena kasus pencurian. Namun ketika dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka petugas menemukan sabu-sabu,” terangnya. 

Kapolres menyatakan pihaknya terus memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. “Kita komit memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba, dan kita tidak pernah mundur untuk memberantas narkoba baik sebagai pemakai, pengedar dan bandarnya,” jelas AKBP Eko Hartanto. (ka) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini