Oknum Anggota DPRD Sumut Penuhi Panggilan Polisi

Sebarkan:


BINJAI | Oknum anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara berinisial RA hadir memenuhi panggilan Penyidik Tipiter Satreskrim Polres Binjai, Kamis (14/01/2021).


RA dipanggil untuk memberikan klarifikasi kepada pihak kepolisian atas statusnya sebagai terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 50 juta.


Kanit Tipiter Satreskrim Polres Binjai, Ipda Rifaldi Arsad, saat dikonfirmasi wartawan via sambungan telepon seluler, Senin (18/01/2021) sore, membenarkan hal itu.


"Oh ya, kemarin itu baru diambil keterangannya oleh anggota kita," ungkap mantan Kanit III Satresnarkoba Polres Binjai tersebut.


Hanya saja sang perwira pertama kepolisian ini belum dapat menguraikan lebih jauh perkembangan penanganan atas kasus tersebut.


"Sekarang inikan saya masih ada kegiatan di luar. Nanti biar saya datang dulu (cek kasusnya) ke kantor ya. Biar besok bisa saya jelaskan dengan lebih jelas," ujar Rifaldy. (Hen).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini