Masa Pandemi, UMK Kota Padangsidimpuan Tahun 2021 Sebesar Rp. 2.676.200

Sebarkan:


PADANGSIDIMPUAN |
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor : 188.44/587/KPTS/2020 tentang penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Padangsidimpuan untuk tahun 2021 dimasa pandemi Covid-19 sebesar Rp.2.676.200.

Jumlah UMK kota Padangsidimpuan untuk tahun 2021 tidak mengalami kenaikan masih tetap sama dengan jumlah besaran UMK tahun 2020. Ketetapan UMK tersebut adalah merupakan hasil rapat anggota dewan pengupahan dan juga berdasarkan  surat  nomor : 561/5112/2020 tentang usulan penetapan UMK Kota Padangsidimpuan tahun 2021 dimasa pandemi Covid-19.

Kepala bidang pendataan dan pembinaan hubungan ketenagakerjaan dinas tenagakerja Kota Padangsidimpuan Budi Amin Rangkuti kepada metro-online.co mengatakan, bahwa tidak naiknya jumlah angka UMK tersebut sudah merupakan hasil musyawararah dan keputusan dari pemerintah.

Selain itu Budi juga mengatakan besaran UMK tersebut tidak mengalami kenaikan karena hal ini berdasarkan surat edaran menteri tenagakerja  nomor : M/ 11/HK.04/X 2020 dimana dalam surat tersebut dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional dimasa pandemi diminta kepada gubernur untuk menyesuaikan penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahin 2020. saat ini situasi masih dalam pandemi Covid-19.

"Besaran UMK Padangsidimpuan tahun 2021 masih tetap sama dengan tahun 2020 tidak naik dan juga tidak mengalami penurunan, hal ini berdasarkan surat edaran dari kementerian tenagakerja dan juga pastinya sangat berpengaruh pada situasi masa pandemi Covid-19," jelas Budi diruang kerjnya, Rabu, (06/01/2021).

Di samping itu kata Budi, besaran UMK Kota Padangsidimpuan tersebut merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki 0 sampai 1 tahun masa kerja, sedangkan yang lebih dari satu tahun, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala diatur dalam pengaturan persyaratan kerja yang berlaku diperusahaan dam diatur dalam peraturan menteri tenagakerja nomor 1 tahun 2017.

Bagaimana jika pengusaha memberikan upah dibawah UMK?, Budi mengatakan kalau sudah ada perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja tidak menjadi masalah. Perundingan bipartit itu sendiri adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial seperti Perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK dan perselisihan antara serikat pekerja.

Kemudian untuk informasi keputusan gubernur Sumatera Utara tentang jumlah besaran UMK tersebut dinas tenagakerja kota Padangsidimpuan sudah menyampaikannya kepada perusahaan - perusahaan yang ada di kota Padangsidimpuan supaya ketetapan UMK tersebut bisa diterapkan kepada buruh dan pekerja.

"Terkait informasi besaran UMK ini kita juga sudah sampaikan melalui surat kepada setiap perusahaan yang ada di Kota Padangsidimpuan ini, kita berharap dan meminta agar setiap perusahaan dan pelaku usaha bisa menerapkan UMK tersebut kepada buruh maupun pekerja," pungkasnya. (Syahrul)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini