Lanjutan Sidang Hak dan Ahliwaris Alm Kenek Barus di PN Langkat

Sebarkan:

 



LANGKAT | M Agustin Barus putra tunggal dari perkawinan alm Kenek Barus dengan almarhumah Tinah Beru Tarigan, tidak terima dikatakan bahwa dirinya dikatakan tidak anak kandung dari alm Kenek Barus, demikian dikatakan M Agustin sembari memperlihatkan surat Ahliwaris pensiun ayah kandung nya yakni alm Kenek Barus yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Metro Online.co usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Langkat pada Kamis (28/01/2021).

Sidang yang berlasung diruang Cakra pengadilan negeri Langkat tersebut dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dari penggugat, yakni M Agustin Barus.

Kedua saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut adalah, Anton Tarigan (56) warga Desa Bukum, Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang, Sumut, dan Surya Ginting (58) warga yang sama.

Dalam persidangan yang dipimpin 3 (tiga) hakim dan satu panitera tersebut kedua saksi membenarkan bahwa M Agustin Barus adalah benar memang anak kandung dari alm Kenek Barus dan almarhumah Tinah Beru Tarigan.

Selain daripada itu, saat alm Kenek Barus telah meninggal dunia, kedua saksi diundang untuk berdiskusi mengenai pembagian harta warisan peninggalan alm Kenet Barus dan almarhumah Tinah Beru Tarigan.

Yang artinya pada saat seluruh keluarga berkumpul tepat nya dititi putih Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, dimana dahulu alm Kenek Barus dan almarhumah Tina Beru Tarigan tinggal dirumah Titi putih yang saat ini rumah tersebut ditempati oleh Piher Barus yakni anak alm Kenek Barus dari istri yang pertama yakni almarhumah Sangap beru Tarigan.

Seperti yang telah diberitakan Metro Online.co pada selasa (11/08/2020) tahun lalu, bahwa alm Kenek Barus memiliki dua orang istri, dari istri yang pertama alm Kenek Barus mendapat anak 7 (tujuh) orang.

Dan setelah istri pertama yakni almarhumah Sangap beru Tarigan meninggal dunia, alm Kenet Barus menikahi almarhumah Tinah Beru Tarigan pada tahun 1983, dan dari hasil perkawinan tersebut alm Kenek Barus dikarunia satu orang anak laki laki yakni M Agustin Barus.

Sementara itu, kuasa hukum M Agustin Barus, Sjafruddin Syahputra Siregar SH, mengatakan" saat sidang berlasung ketua majelis persidangan memperlihatkan Poto copy surat cerai diatas kertas segel yang telah dilegalisir.

Menurut Syahputra Siregar SH, dalam isi surat cerai antara Kenek Barus dan Tinah Beru Tarigan terdapat beberapa kejanggalan, surat tersebut hanya diteken sebelah pihak, kemudian setelah mengakhiri isi surat dalam perjanjian cerai tersebut, terdapat ketikan baru yang berbunyi bahwa alm Kenek Barus tidak mengakui anak yang dilahirkan oleh istri kedua nya yakni almarhumah Tinah beru Tarigan.

Saya menduga, kata Syahputra Siregar SH, surat pernyataan cerai tersebut cacat hukum, yang artinya sidang berikutnya pada Kamis mendatang meminta kepada majelis hakim agar surat pernyataan cerai tersebut diperiksa ke absahan nya.

Dikarenakan jika terbukti surat pernyataan cerai tersebut palsu, maka dirinya selaku kuasa hukum M Agustin akan mengadukan kepada pihak kepolisian, karena itu adalah tindakan pidana, terang Sjfruddin Syahputra Siregar SH.(Lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini