KPK Sita Mobil Bupati H Buyung, Dugaan Suap Urus DAK Kabupaten Labura 290.000 Dolar Singapura

Sebarkan:



Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (kiri) dan Bupati Labura H Buyung (kanan). (MOL/Ist)


MEDAN | Tim penyidik Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan barang bukti (BB) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (berbau suap, red) oleh tersangka Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah Sitorus untuk pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi Pemkab Labura. 


Walau tidak dirinci jenisnya, baru-baru ini tim penyidik KPK dilaporkan juga telah menyita satu unit mobil diduga digunakan tersangka bupati --akrab disapa H Buyung-- untuk keperluannya di Jakarta.


Demikian update data Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat WhatsApp (WA), Jumat dini hari (8/1/2021) tadi.


Pembelian mobil tersebut diduga berasal dari para pihak yang mendapatkan pekerjaan (rekanan) di Pemkab Labura.


Informasi lainnya dihimpun, mobil disita dari anak bupati kemudian dititipkan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumut.


290.000 Dolar


Dalam kasus ini, tersangka Khairuddin diduga memberi uang suap senilai total 290.000 dolar Singapura untuk mengurus DAK pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labura.


Uang suap tersebut diberikan bupati melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Pemkab Labura Agusman Sinaga (juga dijadikan tersangka oleh KPK, red) kepada 2 mantan staf di Kemenkeu.


Yakni Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo serta mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu Rifa Surya.


Khairuddin disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Tahap 2


Diberitakan sebelumnya, tim penyidik KPK, Kamis (7/1/2021) melaksanakan penyerahan tahap 2 yakni BB berikut tersangka Khairuddin Syah Sitorus alias H Buyung dan seorang stafnya, Agusman Sinaga ke tim penuntut umum KPK.


Penyerahan tahap 2 tersebut menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikarenakan berkas kasus dugaan tindak pidana rasuah terhadap kedua tersangka dinyatakan sudah lengkap baik secara formil maupun materil.


Penahanan selanjutnya adalah kewenangan tim JPU KPK. Masing-masing tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 7 Januari 2021 sampai dengan 26 Januari 2021. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini