Dua Residivis Narkoba Ditangkap Polisi Polres Langsa

Sebarkan:

Dua Residivis Narkoba Ditangkap Polisi Polres Langsa 

LANGSA
I Dua lelaki residivis Narkoba pengedar sabu kembali ditangkap Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, didua lokasi berbeda, Minggu (24/1/2021).

Kedua tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial TZ (54) warga Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota dan SD (29) warga Dusun Satria Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat. 

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, Senin (25/1/2021) mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua tersangka merupakan informasi dari warga masyarakat.

Sedang tersangka TZ ditangkap oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba di pinggir jalan Gampong Meurandeh Kecamatatan Langsa Lama, saat sedang mengendarai sepeda motornya.

Dilokasi, ketika dilakulan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 8 peket sabu seberat 1,86 gram, disembunyikan dibagian box sepeda motornya, barang bukti tersebut diakui miliknya dan diperolehnya dari tersangka berinisial SD, dengan cara membeli seharga Rp.3,5 juta, ucap Kasat.

Sementara tersangka TZ selama ini diduga kuat berprofesi sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu di wilayah ini. 

Kemudian, setelah dilakukan pengembangan pada hari itu juga anggota berhasil menangkap tersangka SD di pinggir jalan Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat, sebagai pelaku penyerah sejumlah paket sabu kepada TZ.

Dijelaskan Kasat, bahwa kedua tersangka ini merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Selanjutnya kedua orang tersangka dan barang bukti sabu beserta barang bukti lainnya diamankan ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut. (syaf).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini