Diduga Edar Sabu, Dua Pemuda Bagan Asahan Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai

Sebarkan:

Diduga Edar Sabu Dua Pemuda Bagan Asahan di Amankan Ke Mapolres Tanjung Balai

TANJUNG BALAI
I Edar sabu dua pemuda warga Bagan Asahan, diamankan Personel Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai di Warung Bakso Jalan Sudirman KM 2 Kota Tanjung Balai, Rabu, (6/1/2021) malam.

" Benar kedua pemuda di duga pengedar narkotika jenis sabu berinisial GAS (21) dan BPP (23) ditangkap Personil Polisi Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai di jalan Sudirman KM 2 Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai". 

Adapun kedua tersangka berinisial GAS alias Ganda (21) seorang nelayan dan BPP alias Bayu (23) keduanya penduduk Dusun V dan VI Desa Bagan Asahan Baru, Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.

Demikian dijelaskan Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Resnarkoba, AKP Zulfikar, Jum'at (8/1/2021).

Dikatakan Kasat Resnarkoba, penangkapan kedua tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa di sebuah warung Bakso jalan Sudirman KM 2, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, ada dua pemuda dengan ciri-ciri yang sudah dimiliki petugas akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

" Berdasarkan informasi tersebut, team Opsnal Unit II, Sat Resnarkoba yang dipimpin Aiuptu NB. Harianja melakukan penyelidikan hingga hasil lidik A1, kemudian personil langsung mendatangi target dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka", Ungkap Kasat.

Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka berinisial GAS dan BPP, ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu tepat diatas meja dihadapan kedua tersangka, terang Kasat. 

Dari hasil interogasi petugas kedua tersangka mengaku narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik mereka.

Sedang barang bukti yang disita dan diamankan petugas 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu berat 3,10 gram, uang tunai Rp 350 ribu dan 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam tanpa plat, dan selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sementara kedua tersangka diancam Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Yo Pasal 132 ayat 1 dari UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan hukuman kurungan, minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, Tutup Kasat Resnarkoba. (Surya).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini