2 Wanita Jelita Terdakwa Kurir 48 Gr Sabu Divonis 10 Tahun

Sebarkan:



Dua wanita paras jelita dalam persidangan secara daring masing-masing divonis 10 tahun penjara. (MOL/Ist)


MEDAN | Dua wanita berparas jelita yakni Tati Sumira alias Mira (40) dan Novi Kurnia alias Nopi (27), Kamis (7/1/2021) di ruang Cakra 6 PN medan divonis pidana masing-masing 10 tahun penjara. Walau berkas terpisah, keduanya juga dihukum membayar denda Rp1 miliar.


Dengan ketentuan, bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara.


Majelis hakim diketuai Hendra Utama Sutardodo dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU dari Kejatisu Anwar Ketaren.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Yakni permufakatan jahat atau bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis bukan tanaman seberat 48 gram.


Kedua terdakwa yang mengikuti persidangan secara video call alias daring memiliki waktu selama sepekan untuk menentukan sikap, apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.


Dihubungi Rika


Sementara dalam dakwaan disebutkan, pada Juni 2020 terdakwa Tati, warga Jalan Danau Poso, Kelurahan Sei Agul,  Kecamatan Medan Barat, Kota Medan dan Novi Kurnia Sari lewat sambungan ponsel dihubungi oleh Rika (DPO) agar nanti bertemu di tempat yang sudah ditentukan.


Terdakwa Novi Kurnia warga Jalan Banda Gadang Kelurahan Gunung Pangilun  Kecamatan Padang Utara kota Padang Proviinsi Sumatera Barat / Jalan Karya Utama, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan lalu menghubungi terdakwa Tati.


Tati Novi kembali diarahkan untuk menjumpai Anto, orang suruhan Rika yang sedang menunggu di Jalan Sei Mati, Medan. Setelah berjumpa dengan Anto, terdakwa Tati dan Novi di sebuah warung. Mereka lalu merencanakan transaksi dengan calon pembeli.


Tidak lama kemudian, terdakwa Novi pergi ke luar warung untuk mengambil sabu dan kembali lagi ke warung kemudian menyerahkan dan bertransaksi sabu-sabu kepada calon pembeli.


Saat Novi menyerahkan sebungkus kemasan plastik berisikan sabu-sabu,  tiba-tiba datang beberapa orang berpakaian preman yang mengaku polisi lalu langsung menangkap terdakwa Tati dan Novi.


Setelah diinterogasi, keduanya mengakui terus terang perbuatannya. Barang haram itu diakui mereka adalah milik Rika yang diterima dari Anto. Kedua terdakwa kemudian dibawa petugas ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. 


Hasil pemeriksaan laboratorium, kristal putih yang disita dari terdakwa mengandung metamphetamin, populer disebut sabu. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini