Verbal Lisan Tidak Hadir, PH 8 Terdakwa Oknum Polresta Sidimpuan Serahkan 5 Surat Bukti Tambahan

Sebarkan:



Salman Alfarizi Simanjuntak selaku ketua tim PH para terdakwa ketika memberikan surat bukti tambahan kepada majelis hakim.  (MOL/IST)


MEDAN | Dua saksi verbal lisan dari Polda Sumut yang melakukan pemberkasan terhadap ke-8 oknum petugas dari Polresta Padangsidimpuan yang didakwa 'melepaskan' pemilik 327 kg ganja kering, tidak jadi didengarkan keterangannya, Selasa (15/12/2020) di ruang Cakra 3 PN Medan.

"Nggak nampak saksinya Yang Mulia," kata JPU dari Kejatisu Abdul Hakim Sorimuda Harahap beberapa saat setelah hakim ketua Tengku Oyong membuka persidangan.

Seyogianya agenda sidang juga mendengarkan keterangan ahli dari tim penasihat hukum (PH) para terdakwa, ternyata juga berhalangan hadir.

Namun sebelum hakim ketua melanjutkan persidangan, pekan depan, PH Salman Alfarizi Simanjuntak bermohon mau menyerahkan 5 surat bukti terkait perkara aquo.

Di antaranya, Surat Permohonan kliennya Witno Suwoto dan Martua Pandapotan untuk dijadikan BAP tambahan oleh penyidik Polda Sumut. 

Surat penjelasan Kapolresta Padangsidimpuan tentang temuan ganja di kebun sawit PTPN 3. Surat jawaban Kapolres Kota Padangsidimpuan tentang temuan ganja di kebun sawit PTPN 3. 

Serta surat permohonan penyerahan barang bukti penyidik.

Setelah diteliti dan diberi tanggal, kelima surat dari PH para terdakwa tersebut diterima majelis hakim sebagai bukti tambahan dalam perkara kedelapan anggota polisi Satres Narkoba Polresta Padangsidimpuan.

'Buka Mulut'

Sementara pada persidangan, Jumat (11/12/2020) kedelapan terdakwa yang didakwa bersekongkol 'melepaskan' pemilik 327 kg ganja kering akhirnya 'buka mulut'. 

Keterangan mantan Kasat Resnarkoba Polresta Padangsidimpuan AKP Charles Panjaitan pada persidangan, Rabu petang (2/12/2020) lalu dibantah Witno Suwito, terdakwa yang ikut dalam tim sebelum mengamankan ganja kering yang dikemas ke dalam 19 goni.

"Sejak awal sebelum mengamankan ganja (28 Februari 2020, red) di Kampung Dareh lewat sambungan telepon seluler (ponsel) Saya koordinasi dengan Pak Kasat, Yang Mulia," tegas Witno Suwito menjawab pertanyaan hakim ketua Tengku Oyong.

Tidak Habis Pikir

Ketika dicecar Tengku Oyong kenapa terdakwa tidak tegas membantah keterangan mantan atasannya dalam persidangan secara virtual 3 hari lalu, timpal Suwitno, dirinya bersama terdakwa lainnya tidak diberikan kesempatan yang cukup untuk membantahnya. 

Hakim ketua kemudian menimpali, tidak habis pikir di mana unsur tindak pidananya. "Kenapa saudara-saudara kemudian dijadikan tersangka? Yang menemukan ganjanya  personel kepolisian, bb-nya tidak ada berkurang. 

Apa keuntungan yang kalian dapat kalau si Gaya (terdakwa warga sipil, red) tidak ditangkap? Temuan kalian pun sempat dipers riliskan Waka Polresta Padangsidimpuan (2 Maret 2020, red)" cecar Tengku Oyong.

Kedelapan terdakwa oknum polisi yakni Maratua Pandapotan selaku Kanit Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Bripka Rudi Hartono, Bripka Witno Suwito, Brigadir Andi Pranata, Brigadir Antoni Preddi. Brigadir Dedi Aswaranas, Brigadir Amdani Damanik serta Briptu Rory Miryam Sihite dan seorang warga sipil Heriyanto alias Gaya. (ROBERTS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini