Tiga Pelaku Pembunuhan Zulham Simanjuntak Ditangkap, Tujuh Buron

Sebarkan:
AMANKAN: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah, Wakasat Reskrim AKP Rafles L Marpaung dan Kanit Pidum Iptu Ardian Yunan, saat memaparkan kasus pengungkapan penganiayaan yang menyebabkan Zulham Simanjuntak meninggal. 

MEDAN | Tiga dari sepuluh pelaku kasus penganiayaan hingga menyebabkan Zulham Simanjuntak (17) meninggal akhirnya ditangkap Tim Reskrim Polrestabes Medan. Sedangkan tujuh lainnya masih buron. 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah, Wakasat Reskrim AKP Rafles L Marpaung dan Kanit Pidum Iptu Ardian Yunnan, Senin (28/12/2020) menerangkan motif penganiayaan dilatar belakangi ketersinggungan antara korban dengan pelaku. 

Peristiwa berawal pada Kamis (10/12/2020) saksi Rifaldi dan Zulham melintas di Jalan Sei Rotan, Percut Seituan. Lalu Jimmy memanggil keduanya.  Jimmy mendatangi Zulham sambil berkata dah lama kutunggu ini pas jumpa kita malam ini kau kalo mau ngetes ayok jumpa di pabrik kita malam ini. Zulham hanya terdiam. 

"Tak lama dua rekan Jimmy bernama Andika Prasetyo dan Bayu Anggara datang. Kemudian Rifaldi dan Zulham pergi meninggalkan mereka. Saat Rifaldi dan Zulham berada di Lorong VII Desa Sei Rotan mereka dihentikan Jimmy, Andika, Bayu, Tata, Firmansyah, Robby dan Tebek. Mereka memukuli Zulham beramai-ramai di dekat sungai Bakaran Batu. Zulham berusaha lari namun dikejar oleh Tebek hingga jatuh lalu dipukuli lagi," ujar Riko. 

Tambah Riko, saksi bernama Dimas Prabowo datang ke pinggir Sungai Bakaran Batu dan melihat Zulham sudah babak belur. 

"Dimas lalu membawa Zulham ke Klinik Puja di Batang Kuis untuk mendapatkan perawatan medis," papar Riko. 

Lanjut Riko, pada Jumat (11/12/2020) personil Sat Reskrim mendapat informasi ada penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. 

"Anggota mendapatkan rekaman video dan berhasil menangkap tiga orang pelaku yakni Tri Irawan, Bayu Anggara dan Andika Prasetyo. Tujuh orang tersangka lainnya masih kita kejar," terang Riko. 

Pasal yang disangkakan Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 14 tahun penjara. 

Barang bukti yang diamankan ada 12 item diantaranya celana, baju, jam tangan, sepeda motor dan lain-lain. (ka) 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini