Terkait Gugatan AMAN ke MK, Tim Hukum Kolaborasi Medan Berkah Siapkan Eksepsi

Sebarkan:

MEDAN | Gugatan yang dilayangkan Pasangan Calon (Paslon) Akyar - Salam (AMAN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat respon dari Tim Hukum Paslon Bobby - Aulia Rahman.

Tim Hukum Kolaborasi Medan Berkah di Pilkada Medan, Rion Aritonang SH yakin permohonan tim rival mereka ke MK terkait perselisihan suara bakal ditolak, sebab selisih atau perbedaan perolehan suara lebih dari 0,5 persen.

Hal itu disampaikan Rion Aritonang menanggapi adanya permohonan secara online yang tercatat dengan nomor : 174/PAN.ONLINE/2020 dengan pemohon Ir H Akhyar Nasution MSi-H Salman Alfarisi Lc MA dan Juneddi TM Tampubolon SH selaku kuasa pemohon.

"Kita dari tim pemenangan pasangan Bobby -Aulia tetap menghormati upaya yang dilakukan tim AMAN dengan mendaftarkan permohonan tersebut ke MK. Kami dari tim akan mempersiapkan eksepsi dan akan menekankan bahwa aturan permohonan selisih suara secara telah ditetapkan dan terdapat pada lampiran V PMK Nomor 6 Tahun 2020 yang pada pokoknya menegaskan bahwa Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa bisa mengajukan sengketa bila ada selisih suara 0,5 persen," jelas Rion Aritonang yang juga Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kota Medan.

Rion Aritonang menilai, apa yang dilakukan Tim AMAN merupakan hal yang biasa saja dan merupakan hak warga negara yang menjadi peserta pada kontestasi pilkada yang juga sudah diatur oleh Undang-undang dan peraturan. 

“Silakan saja Tim AMAN melakukan pendaftaran permohonan ke MK, perlu diketahui ada mekanisme hukum di MK yang harus dipahami semua pihak terlebih kepada masyarakat yang telah menunaikan hak suaranya pada Pilkada Kota Medanm. Yang pastu kita tunggu saja ya informasi dari Mahkamah Konstitusi,” sambung Rion sembari berharap agar seluruh masyarakat tetap optimis agar Kota Medan lebih maju dengan berkolaborasi berkah.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan AMAN, Ibrahim Tarigan kepada pers menyatakan bahwa pihaknya adanya temuan penggelembungan suara itu, banyak (warga) yang tidak dapat C6, dugaan money politik. 

Melihat bukan dari sisi jumlah selisih suara, proses itu yang membuat selisih suara terganggu, dan kalau kalau hitung hitungan, sebetulnya Akhyar-Salman pemenangnya. (mu-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini