Terbukti Tipu Sesama Pengusaha, Rusdi Taslim Dihukum 3 Tahun Penjara

Sebarkan:



Oknum pengusaha Rusdi Taslim mengikuti persidangan secara virtual.. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Oknum pengusaha Rusdi Taslim, Senin menjelang petang (7/12/2020) di ruang Kartika PN Medan dihukum 3 tahun penjara.


Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi dalam amar putusannya menyatakan, sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Vina Monika Siregar.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur tindak pidana penipuan yakni Pasal 378 KUHPidana, diyakini telah terbukti.


Dengan bujuk rayu, saksi korban Halomoan yang juga sesama pengusaha tergiur dengan keuntungan yang diiming-imingkan terdakwa.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan saksi korban, Halomoan. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.


Vonis majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU. Sebab Vina Monika Siregar sebelumnya menuntut Rusdi Taslim agar dipidana 3 tahun dan 6 bulan penjara.


Menjawab pertanyaan hakim ketua Ahmad Sumardi, baik JPU maupun tim penasihat hukum (PH) terdakwa menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan hukum banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.


Terlanjur Percaya


Terdakwa Rusdi Taslim. (MOL/IST)


Saksi korban Halomoan dalam persidangan beberapa waktu kaku mengaku terlanjur percaya dengan terdakwa Rusdi Taslim karena 2016 lalu terdakwa memberikan bantuan modal ketika terdakwa mengerjakan proyek Revitalisasi Pasar Brayan Kota Medan. 


Pekerjaan proyek tersebut menurut terdakwa ketika itu, atas bantuan Dirut PD Pasar Kota Medan bernama Beni Harianto Sihotang dan beberapa bulan kemudian korban memang mendapat untung.


"Saya terlanjur percaya Pak hakim. Nggak terpikir tentang agunan. Dia (terdakwa) yang minta dititipkan uang pertama sebesar Rp325 juta. Kedua nambah lagi Rp145 juta," timpal Halomoan menjawab pertanyaan hakim.


Saksi mengaku terbuai dengan bujuk rayu terdakwa. Karena saat berkunjung ke rumahnya di Jalan Semeru, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota disebutkan, dengan modal Rp8,2 miliar hasil pekerjaan Revitalisasi Pasar Horas Kota Pematang Siantar akan meraup keuntungan Rp25 miliar. 


Jangankan keuntungan Rp609 juta sebagaimana dijanjikan terdakwa, modalnya Rp470 juta pun tidak kembali. Karena cek yang diterimanya kosong. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini