Luput dari Pidana Mati, Warga Sunggal Kurir 10 Kg Sabu Dibui Seumur Hidup

Sebarkan:



M Yani, terdakwa kurir 10 kg sabu dalam persidangan secara virtual akhirnya divonis penjara seumur hidup. (MOL/IST)


MEDAN | M Yani (36), warga Dusun II Jalan Jati Sei Mencirim, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang  Provinsi Sumatera Utara, akhirnya luput jeratan pidana mati.


Pada persidangan Selasa petang (8/12/2020) lalu di ruang Cakra 3 PN Medan, terdakwa dituntut JPU dari Kejari Medan Elvina Elisabeth Sianipar pidana mati. Tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa.


Majelis hakim diketuai Abdul Kadir, Selasa petang (16/12/2020) memang sependapat dengan penuntut umum. 


Dari fakta terungkap di persidangan, unsur pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.


Terdakwa M Yani diyakini terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat bersama saksi Syamsul Bahri dan saksi Ponisan (berkas terpisah dan divonis hukuman mati Selasa (15/12/2020), red) tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 10 kg.


Hanya saja, majelis hukum berpendapat masih ada hal meringankan pada diri terdakwa M Yani. Terdakwa dalam sidang virtual sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya. Terdakwa kemudian dibui seumur hidup.


Menjawab pertanyaan hakim ketua, baik terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) Tita Rosmawati menyatakan, menerima vonis penjara seumur hidup tersebut.


"Kami mengapresiasi putusan Yang Mulia majelis hakim. Dari semula dituntut pidana mati divonis jadi penjara seumur hidup," kata Tita ketika ditanya awak media usai sidang.


Pengembangan


Sementara dalam dakwaan diuraikan, pada 10 Maret 2020 sekitar pukul 23.30 WIB, Sayed Farazi (DPO) menghubungi terdakwa untuk menjemput sabu dari Ponisan dan Syamsul Bahri (berkas terpisah) seberat 10 kg. Terdakwa ketika itu menggunakan nama samaran sebagai Romi.


Dua hari kemudian sekitar pukul 01.15 WIB, Ponisan dan Syamsul Bahri  ketiban apes, diamankan petugas BNN dan menyita barang bukti sabu seberat 21,011 gram.


Selanjutnya petugas BNN melakukan interogasi. Keduanya mengaku bahwa mereka diperintahkan oleh Daeng (juga DPO) untuk mengantar pesanan narkotika kepada Jokowi (DPO) 10 bungkus plastik berisikan sabu seberat 10,622 gram yang dimasukkan ke dalam tas berwarna oranye.

 

Sedangkan sabu seberat 10,349 gram lainnya diperintahkan agar diberikan kepada terdakwa M Yani alias Romi. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini