Sah, FPI Jadi Organisasi Terlarang

Sebarkan:


NASIONAL |
Pertanggal hari ini, Rabu (30/12/2020) Front Pembela Islam (FPI) resmi dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Hal tersebut ditandai dengan dikeluarkannya keputusan bersama sejumlah menteri dan lembaga terkait.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 220-4780 Tahun 2020, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 690 Tahun 2020, Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 264 Tahun 2020,

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor KB/3/XII/2020, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Disebutkan, Keputusan Bersama itu diambil untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

Di samping itu, Keputusan Bersama ini dikeluarkan berdasarkan sejumlah regulasi, satu di antaranya telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang.


Di mana isi Anggaran Dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang tersebut.

Keputusan bersama itu ditandatangani di Jakarta tanggal 30 Desember 2020 oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Menkumham Yasonna H. Laoly, Menkominfo Johnny G. Plate, Kajagung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis, Ka BNPT Boy Rafli Amar.

Peraturan itu melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Jadi, bila ada masyarakat yang mengetahui pelanggaran dimaksud, agar dapat segera melaporkannya kepada pihak yang berwajib.(tim)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini