Perkara Korupsi Rp346 Juta Mantan Bupati, Saksi: Kas Kwarcab Tapteng Kosong

Sebarkan:



H Sukran Jamilan Tanjung (monotor bawah) selaku Ketua Gerakan Pramuka Kwarcab Tapteng, terdakwa korupsi mengikuti persidangan secara virtual. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Kas Pengurus Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) periode 2011-2016 nihil alias kosong. 


Ketika itu terdakwa H Sukran Jamilan Tanjung (53) sebagai Ketua Gerakan Pramuka Kwarcab Kabupaten Tapteng, kebetulan juga bupati.


Hal itu diungkapkan Frins Tambunan selaku Wakil Ketua Kwarcab Kabupaten Tapteng 2016-2021 saat didengarkan keterangannya sebagai saksi, Kamis (17/12/2020) di ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan.


"Sewaktu timbang terima kepengurusan periode 2011-2016 kepada pengurus baru 2016-2021, kas Kwarcab nihil Yang Mulia," tegas Frins menjawab pertanyaan hakim ketua Bambang Joko Winarno.


Ketika dikonfrontir, terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan mempertanyakan kapasitas saksi sebagai Wakil Ketua Pengurus Kwarcab Kabupaten Tapteng.


Saksi menimpali, karena tidak utusan dari unsur pengurus ranting, pengurus Gerakan Pramuka Kwarda Provinsi Sumut kemudian mengunjuknya sebagai Wakil Ketua Kwarcab Kabupaten Tapteng.


"Nanti lah soal itu. Persidangan ini perkara korupsi, Pak. Ada kira-kira yang lain mau disampaikan atas keterangan saksi ini?" timpal Bambang dan dijawab terdakwa, cukup.


Saksi lainnya Fadlan Siregar selaku Wakil Sekretaris II Kwarcab Tapteng 2011-2016 menerangkan, pernah melihat saksi M Asirin Lubis selaku Sekretaris Gerakan Pramuka Kwarcab Tapteng menemui terdakwa di ruang kerja bupati.


Namun saksi yang juga mantan ajudan terdakwa mengaku tidak mengetahui persis apa yang dibicarakan terdakwa dengan M Asirin Lubis.


JPU dari Kejari Sibolga Kartijo Tamba. (MOL/ROBERTS)


Sementara saksi M Asirin Lubis yang dihadirkan JPU dari Kejari Sibolga Kartijo Tamba secara virtual menerangkan, sebelumnya ada memegang buku rekening berikut stempel kepengurusan Kwarcab Kabupaten Tapteng periode 2011-2016.


"Saya dipaksa Yang Mulia menyerahkan buku tabungan Kwarcab sama stempel kepada pengurus baru," kata saksi.


Tidak Berani


Ketika ditanya hakim ketua apakah saksi sebagai sekretaris kwarcab pernah mempertanyakan tentang beberapa kegiatan tidak dilaksanakan, imbuh M Asirin, dirinya tidak berani.


"Mana Saya berani Yang Mulia! Dia (terdakwa Sukran, red) kan bupati," tegasnya.


Saksi lainnya Johannes Barasa selaku pembina putra gugus depan Sekolah Dasar (SD) juga dihadirkan secara virtual menerangkan, belakangan tahu ketika penyidik menunjukkan ada namanya seolah mengikuti berbagai kegiatan pramuka.


"Ada nama Saya dan tanda tangan dan mendapat biaya. Tapi itu bukan tanda tangan Saya Yang Mulia. Ada memang dilaksanakan kegiatan ketika Jambore tingkat Sumut dan nasional.," tegasnya.


Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim mengundurkan persidangan, Senin depan (21/12/2020) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari JPU.


Sementara mengutip dakwaan, terdakwa H Sukran Jamilan Tanjung bersama Sekretaris  Kwarcab Tapteng M Asirin Lubis mencairkan sejumlah dana hibah. Namun beberapa kegiatan pramuka tidak dilaksanakan pada 2012 hingga 2015.


Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut, kerugian keuangan negara Rp364.482.000.


Mantan orang nomor satu di Pemkab Tapteng tersebut dijerat pidana Pasal  2 ayat (1)  jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHPidana Jo Pasal 64  ayat (1) ke-1  KUHPidana. Subsidair, Pasal 3  jo Pasal 18 ayat (1) UU UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (™-ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini