Pedagang Sabu Dibekuk Reskrim Polsek Brandan

Sebarkan:

LANGKAT | Team Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Iptu Dedi YP Ginting SH bekuk pedagang sabu pada Rabu (02/12/2020) di gang Amal Kelurahan Sri bilah Kecamatan Sei Lepan, pukul 11.30 wib hal ini dikatakan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP PS Simbolon SH.

Lebih lanjut dikatakan AKP PS Simbolon, adapun pelaku yang kerap melakukan transaksi barang haram tersebut yakni MI (30) warga jalan SEI bilah lingkungan III Kelurahan Sri bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, Sumut.

Pihak Kepolisian Sektor Pangkalan Brandan telah berkali kali menerima laporan dari masyarakat sekitar perihal prilaku tersangka yang kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu sehingga membuat masyarakat sekitar merasa sangat resah.

Tersangka dibekuk tim unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan saat tersangka sedang santai menunggu pemesan barang haram tersebut kepada dirinya.

Saat petugas menghampiri tersangka, saat tersangka melihat petugas menghampiri diri tersangka, tersangka sempat sigap membuang barang bukti merupakan barang dagangan nya yakni sabu ke tanah dengan tangan kiri tersangka.

Namun, naas bagi tersangka bahwa petugas melihat barang berupa bungkusan plastik putih yang dilemparkan tersangka ke tanah.

Saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan, tersangka tidak dapat melakukan apapun, tersangka hanya tertunduk dan mengakui bahwa keseluruhan barang haram tersebut adalah milik diri tersangka yang dia dapat dari sala seorang berinisial FI warga gang Armenia.

Petugas sigap melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap bandar berinisial FI ketempat yang dimaksud oleh tersangka, namun bandar berinisial FI tidak berada di tempat.

Adapun barang bukti hasil kejahatan tersangka yang telah disita petugas merupakan, 3 (Tiga) Paket plastik klip bening les merah yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, 5 (Lima) Paket plastik klip bening les merah ukuran besar kosong.

Kemudian 5 (Lima) Paket plastik klip bening les merah ukuran kecil kosong, 2 (Dua) Buah Hp merek asus warna hitam gold dan Hp merek samsung lipat warna merah, 1 (Satu) Buah Dompet kecil kain bermotif teko, berat keseluruhan sabu milik tersangka seberat 2.64 gram.

Tersangka berikut barang bukti telah diamankan ke Polsek Pangkalan Brandan Guna proses hukum lebih lanjut.

Dan saat ini team opsnal Polsek Pangkalan Brandan sudah kantongi identitas dan ciri ciri bandar narkoba berinisial IF, dan masih melakukan pengintaian, terang AKP PS Simbolon SH.(Lkt-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini