Omnibus Law akan Permudah Layanan Birokrasi

Sebarkan:

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Iskandar Simorangkir (kanan) dan Elen Setiadi selaku Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (kiri).

 
MEDAN |  Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Iskandar Simorangkir mengatakan dengan dilahirkannya UU Cipta Kerja akan membuat ekonomi Indonesia membaik dan negara maju, bukan sekadar menengah.

“Mewabahnya virus Corona membuat ekonomi dunia terpuruk. Namun dengan UU Cipta Kerja yang baru diresmikan akan ada reformasi di bidang birokrasi, investasi, dan lain-lain. Namun saya yakin ekonomi Indonesia akan semakin baik,” ujarnya pada acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Keuangan dan Investasi Pemerintah yang diselenggarakan di Hotel Mercury Medan, Rabu (2/12/2020).

Menurutnya, UU Cipta Kerja yang biasa disebut Omnibus Law akan mengatur hampir segala sektor, mulai ekonomi, investasi, pertambangan, sampai kehutanan.

“Yang perlu kita ketahui, UU ini untuk memperbaiki finansial negara karena kita terseok-seok akibat krisis yang terjadi di seluruh dunia akibat corona. Kita tentu tidak mau terperosok lagi ke dalam krisis ekonomi seperti tahun 1998,” tambahnya.


FOTO BERSAMA: Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Iskandar Simorangkir foto bersama dengan Elen Setiadi dan Pl Sekda Provsu Agus Tripriyono.

Iskandar Simorangkir menjelaskan, UU Cipta Kerja merupakan momentum besar reformasi birokrasi agar Indonesia bisa bebas dari status middle income, namun statusnya naik jadi negara maju.

Guna mencapai tujuan negara kita lebih maju harus didukung semua pihak. Untuk itu, segala sesuatu yang mencoba ‘menghadang’ program pemerintah tersebut harus segera diselesaikan.

Tantangan perekonomian salah satunya yakni permasalahan perizinan yang rumit dengan banyaknya regulasi pusat dan daerah yang mengatur sektor sehingga menyebabkan disharmoni, tumpang tindih, tidak operasional dan sektoral.

Hal ini berimbas kepada pelaku usaha yang akhirnya enggan menanamkan sahamnya di Indonesia dan pindah ke negara lain.
 
“Dengan UU Cipta Kerja ini perizinannya menjadi lebih cepat, menjadi lebih gampang, tidak berbelit belit lagi. Contoh untuk UMKM tidak perlu izin, hanya terdaftar saja. Kemudian jika ingin mendirikan Perseroan atau PT bisa satu orang, sekarang ada PT perorangan namanya," jelas Iskandar.

Ia mengatakan bahwa khusus UMKM cukup melakukan pendaftaran saja tanpa perlu mengurus izin lainnya. Kata dia, sertifikasi halal untuk UMKM dibantu pemerintah, dan gratis untuk UMKM. 

Hal itu bertujuan mempercepat pembangunan UMKM, bagi usaha besar, sedangkan yang membantu UMKM itu akan diberi insentif kepada perusahaan.
Terdampak pandemi COVID-19, tercatat ada 29,12 juta orang tenaga kerja di Indonesia baik itu karena di PHK atau dirumahkan, jam kerja yang dikurangi dan karena sakit sehingga tidak bisa masuk pasar tenaga kerja.

Sejalan dengan Iskandar Simorangkir, Elen Setiadi selaku Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan berbagai urgensi perlu adanya UU Cipta Kerja.

Menurutnya, UU Cipta Kerja mendorong transformasi ekonomi untuk memacu pertumbuhan ekonomi lebih cepat, sehingga membuat Indonesia bisa keluar dari jebakan middle income trap.

“Urgensi lainnya mengapa UU Cipta Kerja ini dibutuhkan ini untuk memanfaatkan bonus demografi yang dimiliki saat ini. Dengan demikian diperkirakan ekonomi Indonesia akan menjadi kekuatan ekonomi keempat terbesar di dunia,” ujarnya.

Urgensi lainnya adalah mempertahankan dan menyediakan lapangan kerja. Menurut Elen, hal ini diperlukan mengingat saat ini Indonesia masih memiliki tingkat pengangguran yang tinggi dan penduduk yang bekerja non formal masih tinggi.

Tambah Elen Setiadi, UU Cipta Kerja juga menjadi salah satu instrumen menyederhanakan dan meningkatkan efektifitas birokrasi. Dengan demikian, layanan birokrasi menjadi lebih efisien dan pencegahan korupsi bisa dilakukan.

Tak hanya itu dia juga menyebut aturan ini diperlukan untuk Berdasarkan catatan Kemenko Perekonomian, jumlah usaha Mikro dan Kecil mencapai 64,14 juta dari total UMKM sebanyak 64,19.

Saat ini pemerintah sedang menyiapkan 44 peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja, yakni 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).

Penyusunan peraturan turunan ini pun dilakukan secara terbuka dan melibatkan para pemangku kepentingan terkait serta masyarakat luas.

Ketika banyak penanam modal di Indonesia maka mereka akan membawa kemajuan karena membuat berbagai pabrik dan industri padat karya. Sehingga mengurangi pengangguran dan menaikkan daya beli masyarakat.UU Cipta Kerja juga memiliki klaster kemudahan berusaha dan UMKM, sehingga memudahkan para pebisnis untuk mengelola usahanya.

Sementara sambutan Sekdaprovsu yang dibacakan Pl Sekda Provsu Agus Tripriyono mengatakan kehadiran Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan omnibus law merupakan pembaruan hukum yang bertujuan untuk melakukan reformasi dan efisiensi birokrasi agar kita tetap dapat produktif dalam persaingan ekonomi global di era revolusi industri.

"Dengan teknik omnibus law, sekitar 80 undang-undang dan lebih dari 1200 pasal bisa direvisi sekaligus hanya dengan satu UU Cipta Kerja yang mengatur multi sektor. Penyederhanaan tersebut diharapkan dapat bermanfaat untuk memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum sinkronisasi dan pemangkasan regulasi yang dilakukan bertujuan untuk meminimalisir kerumitan perizinan dengan mempromosikan integrasi dan otomasi layanan perizinan melalui one stop service (OSS). Menjamin kepastian berusaha, termasuk di dalamnya kepastian biaya dan waktu serta kepastian hukum melalui kejelasan sanksi," ujarnya.

Menurutnya, salah satu pembaruan regulasi yang dihadirkan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah kehadiran Jaminan Kehilangan Pekerjaan.  (in)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini