Oknum Polresta Sidimpuan Terkait 327 Kg Ganja Akhirnya Buka Mulut, Kasat Tahu Sejak Awal

Sebarkan:



Terdakwa Witno Suwito (kiri) bersama terdakwa lainnya (belakang terdakwa) saat memberikan keterangan secara virtual dari Mapolda Sumut. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Delapan terdakwa yang didakwa bersekongkol 'melepaskan' pemilik 327 kg ganja kering dalam persidangan, Jumat (11/12/2020) petang hingga malam di Cakra 3 PN Medan akhirnya 'buka mulut'.


Keterangan mantan Kasat Resnarkoba Polresta Padangsidimpuan AKP Charles Panjaitan pada persidangan, Rabu petang (2/12/2020) lalu dibantah Witno Suwito, terdakwa yang ikut dalam tim sebelum mengamankan ganja kering yang dikemas ke dalam 19 goni.


"Sejak awal sebelum mengamankan ganja (28 Februari 2020, red) di Kampung Dareh lewat sambungan telepon seluler (ponsel) Saya koordinasi dengan Pak Kasat, Yang Mulia," tegas Witno menjawab pertanyaan hakim ketua Tengku Oyong.


Ketika dicecar Tengku Oyong kenapa terdakwa tidak tegas membantah keterangan mantan atasannya dalam persidangan secara virtual 3 hari lalu, timpal Witno, dirinya bersama terdakwa lainnya tidak diberikan kesempatan yang cukup untuk membantahnya. 


Menurutnya, saat ini merupakan timing yang pas untuk mengungkap peristiwa hukum yang sebenarnya. Sejak awal oknum Kasat sudah dilaporkan tentang adanya informasi masyarakat bahwa ada pria bernama Hariyanto alias Gaya akan menunjukkan ganja kering dalam jumlah besar. Namun pemberi informasi meminta pria warga sipil Gaya (terdakwa berkas terpisah) agar tidak ditangkap.


"Semula tim kami memang curiga Pak hakim. Tapi kecurigaan kami buyar karena selain 4 goni ganja yang ditunjukkan di rumah bernama Ucok, ada 15 goni ganja kering lainnya di gudang dekat rumah Gaya," teganya.


Skenario Baru


Kasat Resnarkoba Charles Panjaitan kemudian datang ke posko Saharan Motor, tempat biasa tim melakukan diskusi pengembangan kasus. Setelah melihat barang bukti (bb) yang dimasukkan ke dalam mobil Honda Jazz (4 goni) dan mobil Daihatsu Terios (15 goni) tersebut, Charles Panjaitan memerintahkan para terdakwa agar 'dimainkan' skenario baru. Seolah temuan ganja tidak bertuan di lokasi lain.


Terdakwa Martua Pandapotan (monitor kiri) selaku Kanit Res Narkoba Polresta Padangsidimpuan. (MOL/ROBERTS)


"Namun keesokan harinya (30/2/2020, red) terlintas di benak tim lokasi yang cocok adalah Desa Tarutung Baru, areal perkebunan milik PTPN 3 perbatasan wilayah Polres Tapsel dengan Polresta Kota Padangsidimpuan," urai Witno Suwito dan diiyakan terdakwa Martua Pandapotan, selaku Kanit Resnarkoba.


Skenario tim malam sekira pukul 20.30 WIB ternyata manjur. Cahaya lampu senter yang digunakan tim kemudian mengundang perhatian masyarakat setempat dan berdatangan ke lokasi temuan ganja seolah tidak bertuan. Adegan selanjutnya, terdakwa Suwito menelepon oknum Kasat agar mengirimkan 2 mobil ke lokasi.


Malah Dipenjara


Hakim ketua kemudian menimpali, tidak habis pikir di mana unsur tindak pidananya. "Kenapa saudara-saudara kemudian dijadikan tersangka? Sebab yang melakukan penangkapan adalah personel kepolisian, bb-nya tidak ada berkurang. Apa keuntungan yang kalian dapat kalau si Gaya tidak ditangkap? Temuan kalian pun sempat dipers riliskan Waka Polresta Padangsidimpuan (2 Maret 2020, red)" cecar Tengku Oyong.


Nada keheranan serupa juga diungkapkan terdakwa Witno dan atasannya langsung, Kanit Martua Pandapotan. "Kami juga nggak tahu Pak hakim. Tidak ada keuntungan yang kami dapat. Malah kami dipenjara. Penyidik Polda Sumut kabarnya curiga ada bb ganja lainnya kami gelapkan. Padahal itu semua bb-nya," urai Witno.


Ditegur Hakim


Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum (PH) para terdakwa, Salman Alfarizi Simanjuntak beberapa kali melakukan interupsi. 


Demikian juga hakim ketua Tengku Oyong beberapa kali menegur JPU dari Kejatisu Sumut Abdul Hakim Sorimuda Harahap karena terkesan menyampaikan pertanyaan sekaligus menggiring keterangan terdakwa seolah sengaja bersekongkol tidak menangkap warga sipil Gaya, diduga kuat sebagai pemilik ganja kering tersebut. Namun setahu bagaimana tertanggal 6 Maret 2020 para terdakwa secara terpisah kemudian dibekuk Divisi Propam Polda Sumut.


"Ditanya aja Pak jaksa, apa yang mereka lakukan setelah itu. Jangan mengarahkan terdakwanya," tegas Tengku Oyong. 


Sementara saksi meringankan para terdakwa (ade charge) Samsul Bahri Harahap dari Media Kontras Independen menguraikan, dirinya malam itu ikut ke Desa Tarutung Baru di areal perkebunan milik PTPN 3. Saksi juga ikut ketika bb ganja kering dibawa ke Mapolresta Padangsidimpuan.


Dalam perjalanan menuju Mapolresta, tim (para terdakwa) sempat berpapasan dengan mobil ditumpangi Wakapolresta ketika itu. "Pak Wakapolresta (Kompol M Dalimunthe, red) memerintahkan terdakwa Rory agar membawa bb tersebut ke Mapolresta Padangsidimpuan," tegasnya.


Sidang dilanjutkan, Selasa depan (15/12/2020) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mahkota (juga sebagai terdakwa).


Kedelapan terdakwa oknum polisi yakni Yakni Maratua Pandapotan selaku Kanit Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Bripka Rudi Hartono, Bripka Witno Suwito, Brigadir Andi Pranata, Brigadir Antoni Preddi. Brigadir Dedi Aswaranas, Brigadir Amdani Damanik serta Briptu Rory Miryam Sihite dan seorang warga sipil Heriyanto alias Gaya. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini