Maling Diamankan Saat Hendak Jual Hasil Curian

Sebarkan:


MEDAN
| Tim Reskrim Polsek Percut Sei Tuan amankan pelaku pencurian berinisial AP alias Tembong (25) warga Jalan Trunojoyo Gang Bahri Dusun VII Desa Cinta Rakyat Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara.

Tersangka ditangkap atas laporan korbannya Deni Pranata yang kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 2218 AHV, satu HP dan sepasang kerabu emas dan uang Rp 250 ribu. 

Informasi diperoleh, kasus pencurian itu diketahui korban pada Rabu  (02/12) sekira pukul 05.00 wib. Korban lalu membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan.

Korban juga mendatangi toko  emas dan memesankan kepada pemilik toko apabila ada orang yang menjualkan emas supaya diamankan. 

Sesaat kemudian pelaku datang ke toko mas tersebut hendak menjualkan anting-anting emas milik korban. Saat itu korban mencoba mengamankan pelaku yang merupakan tetangganya tersebut, namun pelaku melarikan diri.

Korban kemudian melapor ke unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan.  Kanit Reskrim Iptu Jhon Panjaitan langsung memerintahkan piket Reskrim yang tak lama kemudian berhasil menangkap tersangka.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja didampingi Kanit Reskrim Iptu Jhon Panjaitan. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini