Limbah Pabrik Minyak Dibuang ke bPemukiman Warga Medan Utara

Sebarkan:

 

BELAWAN | Setiap hari, puluhan ton limbah padat dibuang ke pemukiman warga di empat kecamatan Medan bagian Utara,  Medan Labuhan,  Medan Belawan, Medan Marelan dan Medan Deli, Sabtu (19/12/2020).

Limbah berupa pecahan batu bata bercampung tanah sisa penyaringan minyak kelapa sawit atau yang sering disebut tanah hitam serta tanah minyak tersebut diangkut dengan menggunakan truk milih rekanan perusahaan pemilik limbah. 

Penelusuran Sumutcyber, setiap hari dua unit mobil truk BK 9039 XC dan BK9286 FA mengangkut limbah dari perusahan pemilik limbah yang beralamat di kawasan Martubung,  Kec. Medan Labuhan. 

"Minimal lima kali mereka mengangkut limbah dari sini, setiap hari dan infonya limbah itu jual," kata seorang petugas kemanan perusahaan penghasil limbah tersebut.

Dengan cara mengikuti pergerakan mobil truk tersebut dari belakang, terlihat truk BK 9039 XC keluar dari perusahaan pemilih limbah dan membuangnya di kawasan Lingkungan 6, Pajak Rambe,  Kel. Martubung,  Kec. Medan Labuhan. 

"Kami membelinya dari agen seharga 300 ribu rupiah satu truk," kata warga yang menerima limbah. 

Hasil pengamatan limbah yang dibeli warga tersebut berbentuk tanah hitam bercampur pecahan batu bata dengan bau yang cukup menyengat.  

"Limbah ini untuk menimbun pekarangan kami yang rendah agar tidak banjir setelah hujan datanh," terang warga tersebut. 

Disinggung tentang akibat dari limbah tersebut, warga mengaku tidak tahu dan tidak perduli. "Yang penting pekarangan kami tidak rendah dan tidak kebanjiran. Kemudian kalau memang limbah ini berbahaya kenapa tidak pernah dilarang pemerintah," ujar warga. 

Sekedar informasi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beacun, spent bleacinh earth atau SBE dikategorikan bahaya 2 dalam jenis limbah B3 yang bersumber dari proses industri oleochemical atau pengolahan minyak hewani atau nabati.

Limbah tersebut berbahaya karena bisa mengancam kesehatan manusia, hewan serta tumbuhan. 

Namun masih masyarakat menggunakan limbah untuk tanah timbun atau menguruk bangunan, terutama pada daerah rawa- rawa dan sering banjir seperti kawasan Kecamatan Medan Belawan. 

Limbah jenis satu ini mudah diperoleh dan dijual bebas di masyarakat dengan harga sekitar Rp. 200.000 hingga - Rp.300.000 per truk. 

Camat Medan Belawan, Ahmad SP menuturkan warga di daerahnya sudah terbiasa menggukan SBE untuk menimbun lahan kosong karena harganya lebih murah dibanding dengan tanah biasa. 

"Kalau di sini tanah itu biasa disebut "taik minyak," kata Camat Medan Belawan yang akrab disapa Ucok, itu. (RE Maha/ REM).





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini