Komplotan Spesialis Pencuri Sarang Burung Walet Diringkus Polres Deliserdang

Sebarkan:

Tersangka pencuri sarang burung walet ditangkap Satreskrim Polresta Deliserdang 

DELISERDANG |
Satuan Reserse Kriminal Polresta Deliserdang menangkap tiga orang pria yang merupakan komplotan spesialis pencuri sarang burung walet di Kecamatan Galang, Deliserdang. Dari enam orang pelaku, tiga si antaranya ditangkap dan tiga orang lainnya melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.

Ketiga tersangka berhasil diamankan masing masing berinisial J (33) warga  Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deli Serdang, H alias Ayung (40) warga Jalan KH.Ahmad Dahlan, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang, AW alias Asen (36)  Desa Bakaran Batu (Pekong Naga), Lubukpakam. Sedangkan tiga pelaku lagi berinisial P, U, PB masih buron.

Informasi diperoleh, peristiwa pencurian Sarang Burung walet diketahui korban pada Jumat (27/11/2020) lalu. Korban mengetahui kejadian pencurian tersebut atas laporan dari tetangganya bernama Aki bahwa sarang burung waletnya telah dibobol maling  diperkirakan sebanyak 1,5 kg. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian belasan juta rupiah.

Korban lalu membuat laporan pengaduan ke Polsek Galang Polresta Deli Serdang  dengan LP / 127/ XII/ 2020 / SU / RESTA DS/ SEK GALANG, tanggal 01 Desember 2020.

Usai melakukan lidik terhadap laporan korban, tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit I Iptu Natanail Sitepu SH bersama anggota melakukan penyelidikan dan Pada Rabu (9/12/2020) sekira pukul 22.00 WIB.

Team mendapat informasi keberadaan para pelaku yaitu di Jalan Sutomo Kecamatan Lubukpakam. Lalu team bergegas menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor Honda GTR 150 warna hitam BM 4276 DAC kendaraan yang digunakan pelaku menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

Terkait penangkapan tersangka komplotan spesialis pencurian sarang burung walet ini, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus  dalam siaran persnya, Jumat (11/12/2020) sore membenarkan hal ini.

"Ketiga pelaku pencuri sarang burung walet telah diamankan dan hasil introgasi sementara, tersangka mengakui perbuatannya dan menjelaskan perannya masing masing dalam melaksanakan aksi pencurian sarang burung walet tersebut," pungkas Firdaus.

Untuk proses lebih lanjut, ketiga tersangka mendekam dalam dalam sel tahanan Satreskrim Polresta Deliserdang dan terancam hukuman penjara di atas empat tahun.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini