Kejari Medan Musnahkan BB Narkotika Senilai Rp1,7 M

Sebarkan:



Kejari Medan melakukan pemusnahan sejumlah BB beberapa perkara penyalahgunaan narkotika di hlaamqn Kantor Jalan Adinegoro Medan. (MOL/REL)


MEDAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) beberapa perkara penyalahgunaan narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Selasa (1/12/2020) di halaman Kantor Jalan Adinegoro Medan.


Persisnya BB dari 613 perkara narkotika jenis sabu sebanyak 1.637,56 gram, ganja kering (548,32 gram dan jenis pil ekstasi (245,35 gram). 


Menurut Kajari Medan Teuku Rahmatsyah Putra, bila dikonversi BB dimaksud senilai Rp1,7 miliar.


Pihaknya melalui Bidang Pengelolaan BB dan Barang Rampasan bekerjasama dengan BPOM Kota Medan untuk melaksanakan pemusnahan BB narkotika dengan menggunakan mesin insinerator.


“Mesin insinerator yang digunakan merupakan alat pemusnah barang yang dioperasikan dengan menggunakan teknologi pembakaran pada suhu lebih dari 2.000 derajat Celcius.” jelas Kajari didampingi Kasi Intelijen Bondan Subrata dan Kasi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan Mirza Erwinsyah.


Mekanisme kerja mesin insinerator dengan cara pembakaran dilakukan pada chamber tertutup untuk menghindari bahaya toksin maupun efek negatif lainnya dari barang yang akan dimusnahkan dan tidak bisa dipergunakan lagi.


“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini rutin dilaksanakan Kejari Medan sebagai langkah antisipatif menghindari BB hilang atau rusak.” pungkas mantan Kajari Pamekasan itu.


Kamnegtibum


Sementara sejumlah BB lainnya turut dimusnahkan berasal dari 204 perkara pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan Orang dan Harta Benda (Oharda).


Di antaranya minuman beralkohol dan rokok (perkara kepabeanan dan cukai), obat-obatan, jamu, kosmetik dan lainnya (terkait BPOM), koin, kalkulator, buku tulis dan lainnya (perjudian); pisau, parang (senjata tajam), screen shoot percakapan (ITE), uang palsu, pakaian, celana dalam (perkara perlindungan anak). 


Keseluruhan BB tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar sampai habis dan tidak dapat dipergunakan lagi.


Narkotika jenis sabu dan pil dimusnahkan dengan menggunakan mesin insinerator. Sedangkan BB jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar sampai habis. 


Sebelum pemusnahan dilakukan pengujian oleh tim Labfor Polri Cabang Medan seperti pil, sabu dan daun ganja kering.


Pengujian dan pemusnahan BB juga disaksikan oleh sejumlah pejabat. Di antaranya Kapolrestabes Medan diwakili Wakasat Reskrim Kompol Rafles P Purba. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan diwakili oleh Panmud Pidana, Koordinator pada Tindak Pidana Umum Kejati Sumut Salman, Kepala BPOM Medan I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa, 


Perwakilan dari BNN Provinsi Sumut yang diwakili oleh Kasi Penyidikan P Pasaribu, Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Medan dr Edwin Efendi serta dari Puslabfor Polri Polda Sumut diwakili oleh Kaur Narkoba Kompol Hendri Ginting. 


Pemusnahan BB juga diikuti oleh seluruh pejabat eselon IV dan V (para Kasi/Kasubag dan Kasubsi/Kaur) serta jaksa fungsional pada Kejari Medan. (ROBERTS/REL)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini