Kedua Kaki Maling Ini Didor

Sebarkan:

Tersangka (jongkok) usai menjalani perawatan. 

MEDAN | Tersangka spesialis pencurian berinisial DI alias Baron (31) warga Jalan Pasar 12 Tanah Garapan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengerang kesakitan saat kedua kakinya didor tim Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan. 

Usai mendapatkan perawatan, an tersangk diboyong ke Mako Polsek Percut Seituan beserta barang buktinya berupa 1 buah baju kaos hitam, 1 buah topi warna hitam, 1 buah dompet warna coklat dan 1 unit sepedamotor Satria FU dengan Nomor polisi (Nopol) BK 5161 AEI, Kamis (03/12/2020) dini hari.


“Tersangka kita tangkap karena melakukan pencurian sebuah tas di mobil yang tinggalkan oleh korbannya yang bernama Ahmad Ibnu Hendrawan saat berada di laundry dari Jalan Irian Barat, Pasar 8, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut," ujar Kapolsek Percut Seituan, AKP Ricky Pripurna Atmaja didampingi Kanit Reskrim Iptu JP Panjaitan kepada wartawan, Jumat (04/12/2020). 


Tambah Kapolsek, tindakan tegas terukur karena berusaha melawan petugas. 

Pencurian dilakukan tersangka saat korban memarkirkan mobilnya di pinggir jalan di depan Laundry Kiki di dekat Tol Bandar Selamat Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.

“Begitu korban pergi ke laundry, lantas pengemudi beca memberitahukan kalau ada orang yang tidak dikenal telah mengambil tas dari dalam mobilnya. Merasa kesal, korban pun langsung membuat laporan ke Polsek Percut Seituan," tambah AKP Ricky.

Personel Tekab Unit Reskrim Polsek Percut Seituan kemudian melakukan penyelidikan. Dan Kamis (03/12/2020) sekira pukul 23.00 WIB, Kapolsek Percut Seituan mendapatkan informasi kalau tersangka Baron sedang mengendarai sepedamotor dari kawasan Tembung mengarah ke Medan.

“Tersangka langsung kita kejar dan b berhasil ditangkap dari kawasan Pasar 8, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan. Namun Baron melawan petugas sehingga  terpaksa dilumpuhkan di bagian kakinya," terang Ricky.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan pencurian di 9 lokasi berbeda yakni di Jalan Letda Sujono, Jalan Makmur Tembung, Jalan Datuk Kabu Tembung, Jalan Medan -Batang Kuis. Lalu di Kecamatan Lubuk Pakam, Amplas, Tanjung Morawa, Pencurian sepedamotor Honda Scoppy di Mandala dan pencurian dompet di Jalan Pasar 5 Tembung. 


"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KHUPidana," pungkasnya. (ka) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini