Jual 30 Butir Ekstasi Kepala Harimau, Abdul Dituntut 10 Tahun Penjara

Sebarkan:




Abdul Haliq alias Adul, terdakwa tanpa hak menjual 30 butir pil ekstasi dalam persidangan secara virtual di PN Medan dituntut 10 tahun penjara. (MOL/IST)


MEDAN | Abdul Haliq alias Adul, warga Medan Deli dalam persidangan secara virtual, Selasa (1/12/2020) di Cakra 3 PN Medan akhirnya dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh JPU Juliana Tarihoran.


Selain itu terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara) 6 bulan.


Dari fakta terungkap di persidangan, pidana tanpa hak menjual narkotika Golongan I jenis pil ekstasi berlogo kepala harimau sebanyak 30 butir, telah memenuhi unsur. Yakni pidana Pasal 114 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Usai mendengarkan amar tuntutan JPU, majelis hakim diketuai Abdul Kadir melanjutkan persidangan pekan depan.


Dijelaskan JPU, perkara tersebut bermula saat personil Ditresnarkoba Polda Sumut, Jumat (20/3/2020) mendapat informasi bahwa terdakwa Abdul bisa memesankan narkotika jenis pil ekstasi.


Kemudian para saksi dari Polda Sumut mendampingi informan memesan 'obor' (pil ekstasi), sebanyak 30 butir, sepakat dengan harga per butir Rp165.000. 


Lokasi transaksi disepakati di Jalan Kapten Muchtar Basri Medan. Terdakwa Abdul menyerahkan satu bungkus permen Blaster Pop, warna ungu kepada para saksi kemudian terdakwa langsung ditangkap.


Saat dibuka bungkusan permen warna ungu tersebut didapati narkotika jenis pil ekstasi warna hijau stabilo logo kepala harimau (Kenjo) sebanyak 30 butir. 


"Ketika diinterogasi, terdakwa Abdul  mengakui narkotika tersebut diperoleh dari Iman alias Datok seharga Rp125.000 perbutir. Sehingga apabila transaksi yang terdakwa lakukan berhasil, terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp1.200 per butir.


Kemudian kata JPU terdakwa Abdul beserta barang bukti, dibawa ke kantor Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. (ROBERTS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini