Gelapkan Uang Milik BPR, Wanita Ini Lengket di Sel Polsek Lubuk Pakam

Sebarkan:


DELISERDANG | Kasus penggelapan uang milik Bank Perkreditan Rakyat ( BPR) Eka Prasetya oleh tersangka Betty Sitomorang (41) karyawan swasta, warga Kampung Simpati RT/RW 002/005 Kelurahan Cilame Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat, yang juga berdomisili di Gang Tape Kelurahan Syahmad Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang berakhir sudah.


Pelaku berhasil ditangkap unit reskrim Polsek Lubuk Pakam setelah mendapatan informasi tentang keberadaannya di daerah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.


Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam berangkat menuju Padalarang Kabupaten Bandung Barat untuk melakukan penyelidikan yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam  Iptu Randi  Anugrah.

Selang beberapa lama akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, slip pengambilan tabungan nasabah sebanyak 12 lembar, Billyet deposito nasabah sebanyak 15 lembar dan tiga buku tabungan nasabah .

Kini tersangka digelandang dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Lubuk Pakam guna pemeriksaan lebih lanjut.

Terkait kasus ini Kapolsek Lubuk Pakam AKP Hendry Yanto dalam keterangan persnya membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

" Tersangka melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 subs pasal 372 dari KUHPidana dengan korban kerugian PT BPR Eka Prasetya sebesar Rp 515 juta rupiah dengan pelapor Madi Simbolon," pungkasnya.


Dikatakan Kapolsek, tersangka sebelumnya menjabat sebagai Kepala BPR Eka Prasetya cabang Lubuk Pakam ,setelah dilakukan pengecekan pembukuan diketahui ada kerugian perusahaan sebanyak 515 juta rupiah dengan  modus menerbitkan Bilyet palsu yang  diserahkan kepada nasabah sebagai bukti penyimpanan uang di BPR Eka Prasetyo ,pelaku tidak menyetorkan uang nasabah ke BPR EKA Prasetya," jelasnya.( Wan/ Hendra).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini