F Ginting Todong Polisi Pakai Softgun

Sebarkan:


DELITUA |
Firman Junius Ginting (40) warga Jalan Gelugur Rimbun Desa Telagasari terpaksa menginap di sel tahanan Mapolsekta Delitua Polrestabes Medan, Minggu (13/12/2020) sekira pukul 20.10 wib. 

Tersangka diamankan petugas karena mencoba melakukan pengancaman terhadap anggota polisi dengan menodongkan senjata Softgun.

Kejadian itu pada hari Minggu 13 Desember 2020 sekira pukul 19.15 wib, persisnya di Jalan jamin Ginting  Km 8 di depan BNK Sumut simpang Kwala  Kelurahan Kwala bekala kecamatan Medan Johor.

Menurut informasi yang dihimpun wartawan Senin, 14 Desember 2020 sekira pukul 08.00 wib, kalau berawalnya kejadian itu pada hari Minggu 13 Desember 2020 sekira pukul 19.15 wib, dimana saat itu korban sedang melintas dari jamin Ginting depan royal dengan mengendarai sepeda motor, lalu di tengah perjalanan datang dari belakang korban mobil feroza hendak menyerempet korban dan melihat di dalam mobil tersebut ada seorang perempuan hendak melompat dari atas mobil.

Merasa curiga dengan pengemudi mobil itu maka korban pun mengejar mobil tersangka dan kemudian pas di simpang jalan penerbangan mobil tersebut berhenti dan korban pun langsung mendatangi mobil tersangka. Begitu korban menghampiri mobil tersangka, korban langsung diancam oleh tersangka dengan mengambil senjata Softgun dari pinggangnya sebelah kanan dengan berkata " Apa kau!" Lalu tersangka keluar dari mobilnya. 

Mengetahui tersangka memiliki senjata Softgun, maka korban pun langsung menghindar meninggalkan tersangka dan menggambil batu lalu melempar mobil tersangka dengan batu itu.

Tak terima mobilnya dilempar oleh korban maka tersangka pun berhenti  persisnya di depan BNK Sumut simpang Kwala dan keluar dari mobilnya dan langsung menodongkan senjata Softgun miliknya kepada korban sambil meneriaki korban rampok.

Mendengar teriakan tersangka maka korban pun berlari dari TKP dan bersembunyi di balik pohon yang tak jauh dari TKP, kemudian tak berselang lama korban kembali mendatangi tersangka yang saat itu  sudah diamankan oleh warga.

Setelah puas menghadiahi tersangka dengan berbagai jurus, kemudian warga menghubungi Polsek delitua, dan sekira pukul 20.10 wib Polsek Delitua tiba di TKP dan langsung mengamankan tersangka dan membawab tersangka ke rumah sakit  Bayangkara guna perawatan medis dan selanjutnya membawa korban, tersangka dan BB ke Polsek delitua guna melakukan pemeriksaan.

Kapolsek Delitua Polrestabes Medan AKP. Zulkifli Harahap SH, melalui Kanit Reskrimnya Iptu Martua Manik, SH, MH, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan kalau tersangka, dan BB sudah berada di Polsek Delitua guna pemeriksaan lanjut. 

"Tersangka Firman Junius Ginting dan barang bukti berupa sepucuk senjata Sofgan dan  satuunit mobil taf Feroza BK 1281LAA sudah di boyong ke komando guna penyelidikan lebih lanjut," terang Iptu Martua Manik SH, MH.(Jassa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini