Dua Warga Medan Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

Sebarkan:


TANJUNGBALAI |
Berharap bisa meraup keuntungan yang besar dari penghasilan mengedarkan pil extasi palsu di Tanjungbalai. Tapi niat dua orang warga Medan ini kandas di tangan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai. Keduanya diamankan saat berada di Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

"Benar, kita ada mengamankan dua orang warga Medan. Dari tangan kedua tersangka kita juga mengamankan barang bukti 300 butir pil menyerupai extasi. Adapun tersangka yakni Jimron Naibaho alias Jimron, 40, warga Jalan Seroja, Gang Rukun No 99, Link V, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, dan Robby Julianda alias Robby,37, warga Jalan Patriot Gang Penjaga No 5, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan," kata Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat narkoba AKP Zulfikar Jumat  (18/12/2020).

Selain pil menyerupai extasi, sebut Zulfikar, petugas juga ada mengamankan barang bukti lainnya berbentuk satu bungkus plastik putih besar berisi 300 butir diduga obat-obatan yang menyerupai pil extasi warna merah merk instagram berat kotor 169,18 gram. Satu perangkat alat cetak obat untuk membuat pil yang menyerupai pil extasi.

Kemudian, satu buah plastik warna putih berisikan serbuk diduga campuran obat warna merah dengan berat kotor 11.32 gram, dua bungkus tepung zat pewarna makanan warna oranye dan kuning. Dan masing masing satu buah obeng, tang dan tas warna merah.

"Dari informasi yang diterima Satres narkoba Polres Tanjungbalai mengatakan bahwa ada dua orang laki laki yang tidak dikenal berada di Jalan Alteri Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar memiliki narkotika jenis pil extasi. Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Satres narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan," ujar Zulfikar.

Lanjutnya lagi, setelah dilakukan penangkapan dan hasil interogasi petugas, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti yang diamankan benar milik mereka. Mereka langsung diboyong ke Mako Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

"Dari hasil Pemeriksaan terhadap BB oleh Labfor Cabang Medan bahwa BB tersebut  Negatif narkotika. Sehingga  kepada  keduanya dipersangkakan melakukan Tindak Pidana Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Subs 196 Subs 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Hukuman paling lama 15 Tahun dan Denda paling banyak 1,5 Milyar," pungkas Zulfikar.(surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini