Divonis 2 Tahun, Oknum Ketua DPC PDIP Paluta Masuk DPO Kejaksaan

Sebarkan:




Foto ilustrasi palu hakim. (MOL/IST)


MEDAN | Terpidana 2 tahun penjara Syafaruddin Harahap yang juga oknum Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) dilaporkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kejaksaan. 


Perkara mantan anggota DPRD Paluta itu telah berkekuatan hukum tetap alias in kracht van gewijsde.


Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi lewat pesan teks WhatsApp (WA), Selasa petang (22/12/2020) mengatakan, Syafaruddin masuk DPO lantaran saat Kejari Paluta hendak mengeksekusi terpidana, tidak berada di rumahnya.


"Jadi Kejari Paluta pada hari Senin 21 Desember 2020 baru lalu mendatangi rumah terpidana atas nama Syafaruddin Harahap yang juga mantan anggota DPRD Paluta," irai Sumanggar.


Kedatangan tim Kejari untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Tahun 2019 yang menghukum terdakwa 2 tahun penjara terkait perkara tindak pidana penggelapan.


"Alasan istrinya sedang berobat di rumah sakit di Medan," ucap Sumanggar.


Tim Kejari Paluta pada hari itu pun gagal menjemput Syafruddin. Kemudian mereka meminta bantuan kepada Kejati Sumut agar mengeluarkan surat pencekalan terhadap terpidana.


"Kita terbitkan DPO dan pencekalannya agar yang bersangkutan tidak bisa ke luar kota ataupun ke luar negeri," terangnya.


Sumanggar juga menghimbau agar Syafaruddin koperatif ke Kejari Paluta untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.


"Tidak ada yang  namanya terpidana yang tidak diekseusi. Siapa pun dia, apa pun jabatannya tetap kita eksekusi sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia," tegas Sumanggar. 


Secara terpisah, salah seorang unsur petinggi partai di DPD PDIP Sumut yang dicoba dihubungi lewat pesan teks WA seputar kasus oknum kader partai tersebut hingga malam tadi belum memberikan statemen. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini