Dirut BMT Amanah Ray Dituntut 7 Tahun dan Denda Rp10 M, Simpan Pinjam Tanpa Izin BI

Sebarkan:



Terdakwa Rusdiono (monitor kiri), oknum Dirut BMT Ray mengikuti persidangan secara virtual. (MOL/IST)


MEDAN | Rusdiono, oknum Direktur Utama (Dirut) Baitul Mal Tanwil (BMT) Amanah Ray, Kamis petang (3/12/2020) di Cakra 3 PN Medan dituntut pidana 7 tahun penjara. 


Selain itu terdakwa juga dikenakan denda Rp10 miliar, dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 3 bulan.


Dari fakta terungkap di persidangan, melanggar JPU dari Kejatisu Indra Zamachsyari menyebutkan, pidana Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, telah memenuhi unsur.


Terdakwa Rusdiono tanpa sepengetahuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia (BI) menghimpun dana masyarakat kemudian dijadikan sebagai nasabah usaha simpan pinjam dengan menjanjikan keuntungan.


Miliaran


Usaha simpan pinjam BMT Amanah Ray beroperasi sejak 2007. Terdakwa telah mendapat kucuran dari bersumber dana masyarakat yang menabung (di koperasi BMT Amanah Ray, red).


Usaha simpan pinjam dinakhodai terdakwa menimbulkan kerugian terhadap sejumlah nasabah. Bahkan salah seorang nasabah bernama Dewi Warna Fransiska Ginting mengalami sebesar Rp1.010.000.000.


Selain itu terdakwa melalui BMT Amanah Ray mendapatkan pinjaman dana dari Bahana Artha Ventura sebesar Rp25 miliar (2 tahap), Bank Muamalat (Rp17 miliar juga 2 termin), Bank Syariah Mandiri (Rp6 miliar) dan dari Lembaga Penyalur Dana Bergulir  LPDB (Rp7 miliar).


Sedangkan aliran dana keluar dari BMT Amanah Ray untuk pembiayaan ke masyarakat yakni pembelian aset 3 rumah toko (ruko) di Jalan TB Simatupang, 1 ruko di Delitua, 2 rumah di Jalan Datuk Kabu, Klinik Amanah Sehati di Jalan Purwo Gang Aman. 


Sertifikat tanah di Jalan Namorambe (10x30 m2) serta untuk operasional kantor (gaji karyawan) total Rp240 juta setiap bulannya.


Untuk membayar cicilan pinjaman ke perusahaan perbankan dan LPDB atas nama terdakwa berkisar Rp1,5 miliar setiap bulannya.


Usai pembacaan materi tuntutan, hakim ketua Jarihat Simarmata menanyakan terdakwa Rusdiono yang dihadirkan secara virtual kemudian, apakah terdakwa mengajukan nota pembelaan. Sidang pun diundurkan pekan depan. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini