Demi Rp50 Ribu, Dua Pembesuk Nekad Seludupkan Narkoba ke RTP Polrestabes Medan

Sebarkan:

Kedua pembesuk yang diamankan. 


MEDAN | Dua pembesuk tahanan terbilang nekad mengantar sabu pada seorang bandar narkotika bernama Iswadi di sel RTP Polrestabes Medan. 

Kedua pembesuk Farhan Samudra dan Fery Rahmansyah mendapatkan upah hanya Rp50 ribu apabila berhasil mengantarkan sabu ke tersangka Iswadi yang sudah ditahan di RTP Polrestabes Medan. 

"Kedua pembesuk ini mau mengantarkan sabu ke RTP Polrestabes Medan karena  enggak punya kerja dan butuh uang," ujar
Kanit Idik I Sat Res Narkoba Polrestabes Medan AKP Paul Simamora, Selasa (15/12/2020).

Tambah  Paul, kedua pembesuk Fery dan Farhan sudah diperiksa dan kini status tersangka. 

Sebelumya, kedua pembesuk Fery Rahmansyah (35) warga Jalan Budi Utomo, Kelurahan Indra Kasih, Tembung dan Farhan Samudra (17) warga Jalan Karya Bakti, Kelurahan Indra Kasih, Tembung diciduk personel Sabhara, Senin (14/12/2020). 

Kedua pembesuk mencoba menyeludupkan sabu dengan modus diselipkan dalam nasi bungkus ke RTP Polrestabes Medan. Sabu dalam paketan kecil tersebut hendak diantarkan ke tersangka Iswadi. (ka) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini