BNPT di Kembalikan, Kadinsos Aceh Timur Sesalkan Penyalur

Sebarkan:

Asisten Manager BRI Cabang Langsa

ACEH TIMUR
I Belum ada kepastian yang jelas raibnya empat bulan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) milik keluarga miskin, Juli hingga Oktober 2020 terhadap 580 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bagi warga miskin Kecamatan Mandat, Aceh Timur.

Sementara pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Langsa tidak memberikan alasan konkret penyebab ditariknya kembali bantuan BPNT tersebut ke Kemensos RI.

Asisten Manager BRI Cabang Langsa Muhadi, yang ditemui sejumlah awak media, Senin (14/12/2020) lalu di Kecamatan Pereulak mengatakan bahwa, pihaknya tidak berwenang memberi keterangan penyebab ditariknya kembali bantuan BPNT terhadap 580 KPM di Kecamatan Madat. 

“Saya tidak berwenang untuk menjawab, kami saat ini tidak menyalahkan satu sama lain, namun pihak (BRI, Dinsos, Korda, red) akan melakukan kordinasi dengan Kanwil Aceh dan Kementrian Sosial, untuk mengupayakan agar bantuan tersebut bisa dikembalikan oleh Kementrian RI kepada KPM,” ujar Muhadi.

Ketika ditanya apakah pihak BRI mengetahui tentang limit 105 hari bantuan tersebut harus disalurkan kepada KPM, jika tidak bantuan tersebut akan ditarik kembali ke kas negara karena dianggap KPM tidak membutuhkan bantuan tersebut.

“Itu sudah ada dalam PMK (Peraturan Mentri Keuangan),” ujar Muhadi singkat.

Saat ditanyakan soal urutan antrian terakhir jadwal penyaluran untuk Kecamatan Madat, Muhadi menjelaskan bahwa pihak BRI tidak menentukan jadwal penyaluran/pencairan.

“Kita tidak membuat jadwal antrian, jika berkasnya sudah siap, langsung kita salurkan,” ucap Muhadi.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Aceh Timur Elfiandi saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (15/12/2020) kemarin, menyatakan rasa prihatin atas kejadian ini dan pihaknya sudah berusaha menyurati Kementrian Sosial (Kemensos) RI melalui Korda TKSK.

"Yang jelas kehilangan saldo dalam rekening Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Pangan Non Tunai (KPM-BPNT) Kecamatan Madat sangat merugikan masyarakat, mereka itu masyarakat miskin dan sangat membutuhkan, apalagi dimasa pandemi ini dan rumahnya pun baru mengalami musibah kebanjiran," kata Elfiandi.

"Sebenarnya itu semua sudah ada peraturan menteri keuangan antara HIMBARA dan Kemensos, jadi perlu dipahami dan dipelajari sejauh mana aturan yang mengatakan 105 hari tidak ada transaksi uang akan dikembalikan ke Kas Negara,"Lanjutnya.

"Kami sudah menyurati Kemensos RI, mudah mudahan hak para KPM dapat dikembalikan, Kami juga menyesalkan kepada pihak penyalur, seharusnya untuk dua bulan bisa dicairkan, bukan harus empat bulannya dikembalikan, coba pelajari dulu PMK nya, jangan dimasukkan dalam laci" Pungkasnya. (alman) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini