53 Warga Terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

Sebarkan:

Personel TNI Koramil Galang Gelar Operasi Yustisi penegakan protokol Kesehatan.


DELISERDANG | Sekitar delapan orang Personel TNI Koramil 18 Galang Babinsa Kodim 0204 DS melakukan operasi yustisi tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan Covid -19. Kegiatan itu digelar di jalan besar Pajak Galang, Kecamatan Galang, Deliserdang.

Kegiatan operasi yustisi ini dilakukan secara gabungan bersama instansi terkait. Di antaranya BPBD, Polsek Galang, Dinas Perhubungan, Satpol PP, pegawai Kecamatan Galang, ormas dan beberapa instansi terkait.

Tim ll Gugas melakukan operasi yustisi didampingi langsung oleh camat Galang A Fitrian Sukri SSTP MSi, Kapolsek Galang AKP Remon Hutagalung, Danramil 18 Galang Kapten Infantri Noor Rosid dan Lurah Galang Rudi Harmoko, serta staf perangkat kecamatan dan Kelurahan Galang.

Menurut Danramil Galang,Kapten Inf. Noor Rosid, Kamis (03/12/) sore tadi, pihaknya melakukan operasi yustisi yaitu memberikan sanksi dan menindak tegas bagi warga masyarakat yang tidak memakai masker.

"Sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang tidak memakai masker berupa kerja sosial seperti menyapu jalan, membersikan areal parit, mengucapkan pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya," sebutnya.

Dalam melakukan operasi tersebut warga masyarakat disekitar Pajak Kota Galang yang terjaring dalam operasi yustisi berjumlah 53 orang.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini