Wanita Jelita Jual 85 Butir Ekstasi Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebarkan:



Runa Ariska Yohana alias Una (kanan atas) terdakwa menjualkan 85 butir ekstasi mengikuti persidangan secara vicon di PN Medan. (MOL/IST)


MEDAN | Runa Ariska Yohana alias Una (22), warga Jalan Mahkamah, Kelurahan Mesjid / Jalan Brigjen Katamso Gang Tangsi, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan dalam sidang secara video conference (vicon), Selasa (17/11/2020) di Cakra 6 PN dituntut pidana 12 tahun penjara.


Selain itu JPU dari Kejati Sumut Rehulina Sembiring menuntut terdakwa pidana tambahan denda Rp1 miliar subsidair (dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara) selama 6 bulan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, pidana Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur.


Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis pil ekstasi sebanyak 85 butir.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.


Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.


Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Riana Pohan menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) terdakwa.


Pesan Ekstasi


Sementara mengutip dakwaan Rehulina Sembiring, bermula Jumat (1/5/2020 sekitar pukul 12.30 WIB,  petugas Ditres Narkoba Polda Sumut menerima informasi bahwa terdakwa Runa Ariska Yohana ada menjual atau mengedarkan pil ekstasi.


Petugas kemudian menyuruh informan untuk memesan pil ekstasi sebanyak 50 butir kepada terdakwa dengan mendatangi rumah kostnya.


Transaksi disepakati harga Rp120 ribu per butirnya. Petugas kemudian membekuk terdakwa dan menyita 1 bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi pil ekstasi sebanyak 50 butir. 


Ketika digeledah, petugas menemukan 35 butir pil ekstasi lainnya dari kamar kost terdakwa. Total barang bukti (BB) disita sebanyak 85 butir seberat 25,09 gram. 


Selanjutnya, petugas melakukan interogasi terhadap terdakwa Runa dan mengaku bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari temannya bernama Vijay (belum tertangkap) seharga Rp110 ribu per butirnya. (ROBERTS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini