Tuntutan JPU Abaikan Fakta Persidangan, Andri Irvandi: Saya Hanya Mengandalkan Allah

Sebarkan:



Mathilda dan Udhin Wibowo (kanan) selaku Tim PH terdakwa Andri Irvandi saat membacakan pledoi. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Tuntutan tim JPU dari Kejati Sumut terhadap Andri Irvandi dalam perkara penjualan surat berharga berupa Medium Term Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) kepada PT Bank Sumut, pekan lalu dinilai mengabaikan fakta persidangan.


Hal itu diungkapkan Mathilda dan Udhin Wibowo saat menyampaikan nota pembelaan (pledoi) terhadap kliennya, Andri Irvandi selaku Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Capital Market MNC Sekuritas dalam sidang maraton secara video conference (vicon), Senin malam tadi (9/11/2020) di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.


Sebab fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa dari awal proses penerbitan MTN milik PT SNP sama sekali tidak dilibatkan. Andri juga  tidak kenal direksi PT SNP, Dirut maupun para staf di PT SNP.


Terdakwa Andri Irvandi di Divisi Fixed Income juga tidak mengurusi penerbitan MTN. Melainkan Divisi Investment Banking (IB) pada MNC Sekuritas. 


Demikian halnya dengan tuntutan bahwa perbuatan kliennya bersama Maulana Akhyar (berkas terpisah) selaku Pimpinan Divisi Treasury PT Bank Sumut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, telah dipatahkan para ahli pada persidangan terdahulu.


Di antaranya pendapat ahli hukum pidana Atja Sandjaya yang juga mantan Hakim Agung. Angja kerugian keuangan negara harus pasti. Bukan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.


Selain itu Atja berpendapat bahwa jika investigasi perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan auditor tidak berwenang karena tidak terdaftar di IAPI (namun bernaung di Akuntan Publik Tarmizi, red), maka bukan merupakan alat bukti yang sah di persidangan.


Tuntutan JPU mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap terdakwa Andri Irvandi, lanjutnya, tidak sesuai dengan fakta di persidangan. 


Fakta terungkap adalah untuk kategori Sekunder Market terdakwa dan para sales lainnya mendapat bagi hasil keuntungan (spread) sebesar 0,02 persen dari MNC Sekuritas di tahun 2017 mencapai keuntungan Rp15 hingga Rp17 triliun. Sementara ketika menjadi broker (arranger) penjualan MTN ke Bank Sumut, terdakwa tidak ada memperoleh komisi karena masuk kategori Primary Market.


Status Arif


Namun setahu bagaimana, kata Mathilda seusai persidangan, Arif Efendi yang juga bawahan terdakwa berusaha merubah cerita tersebut dan di persidangan. Padahal dia (Arif Effendi, red) juga mengakui ada menerima marketing fee dari PT SNP selaku pemilik MTN.


"Koq Arif sampai sekarang masih adem saja berkeliaran? Padahal dia mengakui ada menerima fee. Bagaimana mungkin Andri Irvandi yang juga sebagai sales terbaik di MNC Sekuritas menanggung tuntutan JPU dengan 19 tahun penjara? Heran juga lihat rekan JPU seperti tenang-tenang saja terhadap Arif," paparnya.


Fakta persidangan lainnya adalah MTN milik PT SNP sudah pernah dijual ke pasar modal sebesar Rp50 miliar. Tapi sayangnya, imbuh Mathilda, fakta hukum itu juga diabaikan JPU dimotori Robertson dan Hendri Sitinjak.


Keanehan lainnya, selain dituntut 19 tahun penjara, terdakwa Andri Irvandi juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,2 miliar lebih. Padahal fakta di persidangan uang yang diberikan Arif Effendi pada 25 Oktober 2017, jauh sebelum MTN milik PT SNP dicairkan (dibeli) oleh PT Bank Sumut.


"Tempus delictinya nggak sesuai. Rekan JPU dalam perkara ini mengada-ada. Kami sebagai PH terdakwa optimis bahwa majelis hakim Yang Mulia akan mempertimbangkan pledoi yang baru dibacakan," tegas Mathilda didampingi anggotanya Udhin Wibowo. 


Andalkan Allah


Menjawab pertanyaan hakim ketua Sri Wahyuni, JPU Robertson didampingi Hendri Sipahutar menyatakan replik disampaikan secara lisan yakni tetap pada tuntutan yang dibacakan pada sidang pekan lalu. Sebaliknya Mathilda juga secara lisan menyampaikan duplik bahwa tetap pada pledoi yang baru dibacakan.


Terdakwa Andri Irvandi lewat layar monitor dalam pledoinya mengatakan, dirinya pasrah apa pun nantinya yang akan diputuskan majelis hakim. "Saya hanya mengandalkan Allah swt karena Saya sama sekali tidak bersalah dalam perkara ini Yang Mulia," katanya.


Sri Wahyuni pun menunda sidang, Rabu besok (11/11/2020) dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Andri Irvandi. (ROBERTS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini